JAKARTA– Anggota Tim Pengawas Tenaga Kerja Indonesia (TimwasTKI) DPR RI, Irma Suryani meminta anak buah Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Kabinet Kerja menertibkan Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) nakal.
Soalnya, kata anggota Komisi IX DPR RI yang membidangi tenaga kerja itu, beberapa PJTKI elakukan overcharging atau biaya penempatan berlebih terhadap calon tenaga kerja yang akan diberangkatkan ke luar negeri.
“Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) perlu menertibkan PJTKI yang mengambil biaya lebih dari aturan yang sudah ditetapkan pemerintah. Kalau pemerintah tidak menertibkan, itu artinya ada oknum yang ‘bermain’ juga di sini,” tegas Irma dalam siaran pers yang diterima Parlementaria.com, Kamis (8/2).
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan instansi terkait pekan ini termasuk Konsulat Jenderal Hongkong, Sestama BNP2TKI (eks Wakil Dubes RI untuk Malaysia), Perusahaan Penyalur Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) dan Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), Irma mengatakan, beberapa regulasi justru disalahgunakan menjadi sarana pungutan liar.
Politisi Nasdem ini mencontohkan pungutan premi asuransi. Setiap TKI dikenakan biaya Rp 400.000 dengan rincian, Rp 50.000 saat perekrutan, Rp 300.000 saat bekerja di luar negeri dan Rp 50.000 setelah purna penempatan. “TKI yang melakukan perpanjangan kontrak di luar negeri wajib membayar 50 persen premi asuransi.”
Dikatakan, dirinya tidak pernah tahu laporannya seperti apa dari konsorsium asuransi yang ditunjuk. “Kami dari Komisi IX, sudah pernah minta dilaporkan, tetapi sampai saat ini belum pernah dilaporkan,” kata Irma.
Menurut dia, perolehan biaya asuransi TKI cukup besar. Namun, TKI tidak mendapatkan manfaat apapun dari asuransi itu. “Perlu kita garisbawahi, uang yang cukup besar ini, larinya kemana,” kata Irma.
Tidak hanya itu, dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) maupun pribadi yang digunakan untuk membiayai keberangkatan TKI, sering dijadikan ladang pungli. “Harusnya pemerintah hadir disini, mampu mengambil alih agar TKI tidak terbebani dengan hal-hal yang kemudian menjadi ladang pungli,” kritisi politisi asal dapil Sumatera Selatan itu.
Sebelumnya, perwakilan SBMI mengatakan bahwa banyak kasus overcharging terhadap tenaga kerja yang dilakukan PJTKI. Berdasarkan audit BPK pada tahun 2015 sebanyak Rp 1,6 trilliun beban biaya yang berlebih.
Merujuk kepada Kepmenaker beban biaya TKI maksimal Rp 14 juta, faktanya mencapai Rp 24-36 juta dengan rincian biaya pendidikan, asuransi, dokumen, serta akomodasi perjalanan. Oktober 2016 lalu, pihaknya mengumpulkan 26 PJTKI di Hongkong, dan para TKI itu mengakui bahwa telah memungut biaya beban yang lebih. (art)






