Breaking News
Polhukam

Yandri Susanto: Lembaga Survei Harus Diatur Dalam RUU Pemilu

×

Yandri Susanto: Lembaga Survei Harus Diatur Dalam RUU Pemilu

Sebarkan artikel ini

JAKARTA(parlementaria.com) – Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Penyelenggaraan Pemilu DPR Yandri Susanto menegaskan harus ada pasal yang mengatur keberadaan lembaga survey dalam RUU Penyelenggaraan Pemilu. Menurutnya, transparansi lembaga survey sangat penting saat mengumumkan penghitungan cepat hasil pemungutan suara.

“Yang paling penting bagi kita transparansi harus dijunjung, misalkan kalau dia berafiliasi kepada salah satu calon tertentu, maka itu harus di declare, termasuk pembiayaan,” ungkap Yandri dalam RDPU Pansus dengan Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) di Gedung DPR RI, Senayan, Rabu, (25/01/2017).

Selain mengumumkan sumber pendanaan, lanjut Yandri, lembaga survey juga dituntut untuk menginformasikan kepada masyarakat metodologi yang mereka digunakan saat melakukan penghitungan cepat. “Sehingga kalau itu dilakukan maka  tidak akan ada lembaga survey yang abal-abal atau pesanan sponsor atau menohok calon lain,” imbuh politisi dari F-PAN itu.

“Misalkan angka-angka yang dipakai selama ini kita anggap ilmiah, hal itu karena tidak transparan dan ditunggangi oleh kepentingan politik pasangan calon atau parpol tertentu. Akibatnya bisa membawa kekacauan pada suasana pemilu legislatif dan presiden serentak nanti,” lanjutnya.

Kekacauan itu, masih kata Yandri, dalam artian tahapannya bisa terganggu dan membuka peluang untuk digugat. Termasuk, bisa menimbulkan konflik horizontal antar pendukung calon peserta karena penggiringan opini yang dilakukan oleh lembaga survey.

“Selama ini, bisa berbeda antara lembaga survey satu dengan yang lainnya, padahal dengan daerah yang sama, rentan waktu yang sama, pasangan calon yang sama, tapi kok hasilnya jomplang. Nah, untuk menghindari itu semua dan menjamin pemilu berlangsung jujur dan adil, lembaga survey harus tertib,” tandas politisi dari dapil Banten II itu.

Lebih lanjut, ia menjelaskan pengaturan tentang lembaga survey secara teknis akan diatur dalam Peraturan KPU sebagai lembaga yang mempunyai kewenangan untuk mengawasi.(esa)

Komentar