Breaking News
Daerah

Bawaslu: 74 Pelanggaran Dilakukan Paslon Pilgub DKI

×

Bawaslu: 74 Pelanggaran Dilakukan Paslon Pilgub DKI

Sebarkan artikel ini

JAKARTA– Sedikitnya 74 dugaan pelanggaran dilakukan pasangan calon (paslon) Gubernur DKI Jakarta yang maju pada pemilihan kepalada daerah (pilkada)serentak 15 Pebruanri mendatang.

“Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta mencatat 74 dugaan pelanggaran sampai 31 Desember 2016,” kata Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Muhammad Jufri di Jakarta akhir pekan ini.

Berita yang diterima Parlementaria.com, Minggu (8/1), dugaan pelanggaran itu berdasarkan temuan dan laporan yang diterima Bawaslu DKI selama tahapan kampanye tiga pasangan calon gubernur-wakil gubernur.

Dari klasifikasikan yang dilakukan Bawaslu DKI Jakarta, 25 laporan tidak terbukti pelanggaran, 40 kasus pelanggaran administrasi yang dilanjutkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), dua kasus dinyatakan pidana pemilu dan satu kasus pelanggaran kode etik dan enam kasus pelanggaran lainnya.

Dikatakan, dua kasus pidana telah dilimpahkan ke kepolisian yang dilanjutkan hingga ke pengadilan salah satu kasus telah divonis hukuman penjara dua bulan dengan percobaan empat bulan.

Dijelaskan, 13 pelangaran yang terkait isu SARA, iklan kampanye, kampanye di tempat ibadah, gangguan atau penghadangan kampanye dan penggunaan fasilitas negara.

Pelanggaran lainnya melibatkan anak, aparatur sipil negara, izin kampanye, kode etik, daftar pemilih, kampanye di luar jadwal, politik uang dan perusakan Alat Peraga Kampanye (APK).

Para calon gubernur-wakil gubernur DKI Jakarta akan menjalani masa kampanye hingga 11 Februari 2017, selanjutnya memasuki masa tenang tiga hari dan pemungutan suara pada 15 Februari 2017. (art)

Komentar