JAKARTA– Kementerian Komunikasi Informatika dan(Kemenkominfo) mendeteksi ada sekitar 43.000 situs yang mengaku sebagai produk jurnalistik.
Namun, keberadaannya mengkhawatirkan, karena dari sejumlah itu ada yang kerjanya memeras pejabat atau orang berduit. Padahal, pers itu salah satu pilar demokrasi.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo, Samuel Abrijani Pangerapan usai menghadiri acara diskusi di Warung Daun, Sabtu (7/1) mengatakan, pihaknya sedang menindaklanjuti media daring yang tidak kredibel itu.
“Karena itu, situs yang merasa laik menjadi situs jurnalistik, saya sarankan agar si pemilik mendaftarkan diri ke ke Dewan Pers,” kata Samuel.
Dikatakan, pihaknya tidak pernah memblokir situs yang benar-benar produk jurnalistik. Karena memang tak punya wewenang. “Jangankan memblokir, menyensor saja tidak boleh,” kata dia.
Diingatkan Samuel, pemilik media yang tidak ikuti kaidah jurnalistik, di mana cara kerjanya juga memeras pejabat atau orang berduit. Jangan berlindung di balik Undang undang Pers.
“Silahkan saja bicara sesukanya. Tak perlu jadi jurnalis dan tak perlu berlindung di Undang Undang Pers.”
Samuel berpendapat, ke depan Kemenkominfo dapat menerapkan larangan instansi pemerintah beriklan di situs media abal-abal itu.
“Di Bengkulu ada media abal-abal, diproses di KPK. Ini kan mengacaukan industri. Pemerintah juga ke depan nggak boleh iklan di media yang enggak terdaftar di Dewan Pers,” demikian
Samuel Abrijani Pangerapan. (art)






