Breaking News
Polhukam

Kapuspen TNI Mayjen Wuryanto Pastikan Tidak Bakal Intevensi Proses Hukum Prajurit

×

Kapuspen TNI Mayjen Wuryanto Pastikan Tidak Bakal Intevensi Proses Hukum Prajurit

Sebarkan artikel ini

JAKARTA– Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayor Jenderal TNI Wuryanto memastikan tidak akan ada intervensi dari siapapun dalam proses hukum terhadap personel-personel aktif TNI.

Hal itu dikatakan Wuryanto kepada pers didampingi Komandan Pusat Polisi Militer TNI, Mayor Jenderal TNI Dodik Widjanarko di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, terkait dugaan suap dalam proyek pengadaan alat monitoring satelit di Badan Keamanan Laut menggunakan dana APBN-P 2016.

Diduga pelakunya adalah Direktur Data dan Informasi Badan Keamanan Laut, Laksamana Pertama TNI Bambang Udoyo dengan kerugian negara diperkirakan Rp12,4 juta dolar AS.

Menurut dia, proses peradilan akan dilaksanakan secara terbuka, tegas, tanpa ada intervensi dari siapapun. “Silakan memonitor dalam persidangan, tentu setelah penyidikan selesai. Sebetulnya banyak persidangan di Mahkamah Militer yang bersifat terbuka, yang tertutup adalah kasus susila,” kata Wuryanto.

Dikatakan, tidak akan melindungi personel TNI yang terlibat korupsi. TNI siap membantu penegak hukum untuk menyeret para prajurit yang terlibat korupsi.

“Prinsipnya, siapapun prajurit TNI yang terlibat pelanggaran akan ditindak sesuai hukum berlaku,” tegasnya.

Wuryanto, atas nama Panglima TNI, Jenderal TNI Gatot Nurmantyo, menyampaikan terimakasih kepada KPK yang telah membongkar praktik suap di Badan Keamanan Laut.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Deputi Informasi Hukum dan Kerja Sama Badan Keamanan Laut, Eko S Hadi, 14 Desember lalu.

Dalam pengembangan, Udoyo sebagai pejabat pembuat komitmen dalam proyek pengadaan sistem pengamatan Badan Keamanan Laut diduga ikut menerima suap.

Akhir 2016 juga ditutup dengan kenyataan bahwa helikopter transport Finmeccanica AW-101 yang sebelumnya telah dibatalkan kontraknya oleh panglima TNI tetap dibeli TNI AU, dengan alasan telah “melalui kajian spesifikasi teknis”.

Satu unit AW-101 itu diketahui harganya 55 juta dolar AS yang dikatakanmeliputi biaya pelatihan, suku cadang dan beberapa tambahan instrumen. Uangnya dikatakan berasal dari dana 2015.

Tidak kurang Presiden Jokowi memberi reaksi atas pembelian AW-101 yang “telah dilarang” itu dan memerintahkan membentuk tim investigasi gabungan. (art)

Komentar