Breaking News
Polhukam

Saat Bacakan Putusan Sela, Hakim Sempat Tegur Ahok

×

Saat Bacakan Putusan Sela, Hakim Sempat Tegur Ahok

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto sempat menegur Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok selaku terdakwa kasus dugaan penistaan agama dalam persidangan pemembacakan putusan sela oleh majelis hakim.

“Saudara ya, perhatikan ya, tidak perlu dikomentari,” kata Dwiarso menegur Ahok dalam persidangan di Gedung PN Jakarta Utara, Selasa (27/12).

Dwiarso membacakan empat putusan sela majelis hakim. Pertama keberatan Ahok dan penasihat hukumnya tidak dapat diterima. Kedua menyatakan sah menurut hukum surat dakwaan penuntut umum sebagai dasar putusan pekara pidana. Ketiga, menyatakan untuk melanjutkan pemeriksaan pekara, keempat, menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir.

“Pembacaan putusan selesai, demikian putusan sela yang sudah diucapkan majelis, terhadap putusan ini untuk terdakwa dan penasihat hukumnya bisa mengajukan upaya hukum apabila tidak sependapat dengan majelsis,” kata Dwiarso.

“Untuk upaya hukum tersebut akan kami catat dan kami daftarkan nanti, dan akan kami kirimkan ke pengadilan tinggi apabila terhadap pekara pokok tersebut ada upaya tandingnya. Saya kira sudah jelas, sebagaimana perintah dari pada putusan tersebut maka sidang pekara terdakwa akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi,” tambah dia.

Tempat Sidang Dipindahkan

Dalam persidang tersebut, Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto juga mengatakan bahwa tempat persidangan berikutnya dipindahkan ke gedung Kementerian Pertanian pada Selasa, 3 Januari 2017.

“Sidang hari ini ditunda, dan dibuka kembali nanti sesuai dengan surat keputusan ketua Mahkamah Agung no.221/ KMA/ SK/ XII/ 2016 atas dasar permohonan jaksa dan kepolisian maka persidangan berikutnya kami tunda tanggal 3 Januari hari Selasa jam 09.00 WIB, digedung Kementerian Pertanian sesuai dengan SKK MA, Jalan RM. Harsono no.3 Pasar Minggu, Jakarta Selatan,” kata dia dalam persidangan di Gedung PN Jakarta Utara, Selasa.

Sebelum menutup sidang putusan sela, Ketua Majelis Hakim, bertanya “Apakah ada yang akan disampaikan oleh saudara terdakwa atau penasihat hukumnya atau penuntut umum? Silakan saudara terdakwa konsultasi dulu,” ujar Dwiarso kepada Ahok.

Dwiarso juga bertanya kepada penuntut umum ada yang disampaikan. “Yang Mulia Ketua dan anggota Majelis, kami mengapresiasi dan terimakasih atas putusan yang sudah dibacakan,” ujar Ketua Penuntut Umum Ali Mukartono. (ant/esa)

Komentar