Breaking News
Polhukam

Eksepsi Irman Gusman Ditolak, Majelis Hakim Minta Saksi Tak Dirahasiakan

×

Eksepsi Irman Gusman Ditolak, Majelis Hakim Minta Saksi Tak Dirahasiakan

Sebarkan artikel ini

irman-gusman1JAKARTA – Majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan penasehat hukum Irman Gusman atas dakwaan jaksa penuntut umum dalam sidang lanjutan dugaan kasus suap yang didakwakan kepada mantan Ketua DPD RI itu, di Pengadilan Tindak Pidana Tipikor (Tipikor) Jakarta, Selasa (29/11).

Menurut mejelis hakim yang diketuai Nawawi Pomolango itu, surat dakwaan jaksa peneutut umum telah memenuhi syarat-syarat formil sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). “Mengadili, menolak eksepsi keberatan tim penasihat hukum Irman Gusman untuk seluruhnya,” kata Nawawi Pomolango saat membacakan putusan sela.

Dalam putusan selanya, majelis hakim juga menyatakan bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara terdakwa atas nama Irman Gusman.

“Memutuskan surat dakwaan sebagai dasar pemeriksaan dan mengadili tindak pidana korupsi atas nama Irman Gusman, memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Irman Gusman,” kata Nawawi.

Majelis hakim juga menilai bahwa dalam dakwaan jaksa juga tidak ditemukan dalil memperdagangkan pengaruh sehingga keberatan tersebut tidak berdasarkan hukum dan harus ditolak.

Terkait dengan keberatan penasehat hukum Irman Gusman yang menyebutkan bahwa dakwaan jaksa penuntut umum mengandung cacat formal, error in procedure, majelis hakim juga menyatakan tidak sepakat.

Atas putusan tersebut, majelis hakim meminta jaksa penutut umum melanjutkan sidang dan masuk ke agenda pembuktian. Majelis hakim meminta jaksa penuntut umum untuk menghadirkan sejumlah saksi pada sidang berikutnya tanggal 13 Desember 2016 mendatang.

Sebelum menutup sidang, majelis hakim juga meminta agar tim jaksa penuntut umum dan tim penasihat hukum Irman saling berkomunikasi mengenai saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan berikutnya ‎agar persidangan berjalan cair dan lancar.

“Saya menghendaki forum sidang ini berjalan cair dan lancar. Tim JPU dan tim penasihat hukum harus saling komunikasi untuk kelancaran. Jangan lagi ada rahasia-rahasian soal siapa saksinya. Biar saling tahu siapa saksi yang akan dihadrikan. Karena kami harap sidang ini berjalan cair dan lancar,” kata hakim Nawawi.

Penasehat hukum Irman Gusman, Fahmi Bagindo menilai majelis hakim tidak memahami secara teori kecacatan prosedur dalam surat dakwaan penuntut umum. “Mengenai dua ancaman hukum dalam satu dakwaan itu juga tidak dibahas majelis hakim,” kata Fahmi menjawab pertanyaan wartawan, usai sidang.

Meski demikian, pihaknya mengaku menghormati putusan majelis hakim. Tim kuasa hukum akan tetap mengikuti proses pemeriksaan pokok perkara yang akan digelar 13 Desember mendatang. “Bagaimana putusan sela tadi kami terima saja karena tidak ada opsi lain untuk menolak,” katanya.

Anggota Tim Penasehat Hukum Irman Gusman lainnya, Timmy Singh tak mau mengomentari putusan sela majelis hakim secara tersebut. “Kami menghormati keputusan majelis hakim dan akan langsung masuk pemeriksaan pokok perkara. Kami tidak pantas mengomentari di media mengenai putusan karena kami tidak ada opsi lain.Nanti kita lihat di pokok perkara,” kata Tommy Singh.

Dalam dakwaan jaksa sebelumnya, Irman Gusman disebutkan menerima Rp100 juta dari Xaveriandy Sutanto dan Memi karena telah mengupayakan CV Semesta Berjaya milik Xaveriandy dan Memi mendapat alokasi pembelian gula yang diimpor oleh Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum Bulog) untuk disalurkan di Provinsi Sumatera Barat dengan memanfaatkan pengaruhnya terhadap Direktur Utama Perum Bulog.

Irman didakwa berdasarkan pasal 12 hurub b atau pasal 11 No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang (UU) No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Xaveriandy dan Memi didakwa berdasarkan pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (esa)

Komentar