JAKARTA– Pemerintah harus menyiapkan perangkat yang memadai agar kontribusi pekerja seni khususnya musisi dan artis maksimal mendukung pemasukan negara melalui penerimaan pajak.
“Seperti musisi, artis, pencipta lagu terkait dengan royalti yang merujuk UU Nomor 28/2014 yang ditangani Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Semestinya seluruh pergerakan karya cipta itu dapat diketahui secara real time,” kata anggota Komisi X DPR RI, Anang Hermansyah dalam siaran persnya yang diterima Parlementaria.com, Sabtu (3/9).
Pernyataan itu disampaikan politisi PAN ini untuk menanggapi program pengampunan pajak (tax amensty), sekaligus mendorong penyerapan royalti secara maksimal yang seharusnya diterima para pekerja seni.
Meski diprediksikan tak mudah mencapai target perolehan “tax amnesty”, politisi sekaligus musisi Anang Hermansyah punya resep jitu untuk memaksimalkan pajak dari pekerja seni.
Menurut dia, dukungan pemerintah menyediakan informasi pajak secara “real time” akan membuat pekerja seni mengetahui secara akurat penghasilannya yang berkorelasi dengan berapa besaran pajak yang harus diterima. “Dengan cara ini, pemerintah bisa berhitung berapa pajak dari pekerja seni ini. Semua jadi akuntabel dan terprediksi.” kata Anang.
Anang juga mengusulkan Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf), LMKN dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyiapkan sistem dengan baik. “Jika pemerintah ingin memaksimalkan potensi pajak di pekerja seni, ya mestinya juga menyiapkan perangkatnya dengan baik.”
Contoh saat fenomena “Ring Back Tone” (RBT) beberapa tahun lalu mestinya dapat memberi kontribusi besar bagi penerimaan negara, jika saat itu terdapat sistem yang sudah dapat memonitor royalti dengan akuntabel dan transparan. “Kalau pemerintah belum serius urus pajak di sektor ini, jangan berharap lebih,” demikian Anang Hermansyah. (art)






