JAKARTA – Rapat paripurna DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan (P2) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2015 menjadi undang-undang, Selasa (30/8).
“Sidang dewan yang kami hormati, kami menanyakan kepada seluruh Fraksi DPR RI, apakah RUU tentang Pertanggungjawaban Atas Pelaksanaan APBN tahun anggaran 2015 dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” tanya Taufik. Serentak sidang dewan menjawab “setuju.” Ketukan palu menjadi penanda pengesahan undang-undang tersebut.
Sebelumnya Wakil Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah menyampaikan laporan tentang tahapan dan proses Pembicaraan Tingkat I. Dalam laporannya Banggar DPR telah melakukan rapat kerja dengan Menteri Keuangan RI pada 25 Juli 2016. Sampai dengan pembahasan tingkat Panja Perumusan kesimpulan pada 22 Agustus 2016, dan Panja Draft RUU pada 23 Agustus 2016.
Said juga melaporkan realisasi APBN, laporan perubahan, neraca, laporan oprasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan, serta tindaklanjut rekomendasi untuk pemerintah.
Dalam laporannya, Banggar DPR merekomendasikan kepada pemerintah agar mampu meningkatkan kapasitas laporan keuangan pemerintahan. terutama terhadap laporan keuangan Pemerintah Pusat, laporan keuangan Bendahara Umum Negara, laporan keuangan kementerian dan lembaga yang masih mendapat opini audit ‘Wajar Dengan Pengecualian’ atau ‘Tidak Menyatakan Pendapat’.
Menanggapi persetujuan DPR, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan terimakasih kepada DPR atas kerjasama dan komitmen yang kuat sehingga RUU P2 APBN TA 2015 dapat diselesaikan dengan baik dan tepat waktu.
“Dengan disetujuinya RUU ini menjadi Undang-Undang, maka selesailah rangkaian siklus pengelolaan APBN 2015. Kami atas nama pemerintah menyampaikan ucapan terimakasih dan penghargaan kepada Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,” kata Sri Mulyani. (chan)






