Breaking News
Polhukam

MPR: Perhatikan Hak Masyarakat Adat

×

MPR: Perhatikan Hak Masyarakat Adat

Sebarkan artikel ini

JAKARTA– Posisi masyarakat hukum adat sering lemah dan hal tersebut menjadikan mereka tak mampu mempertahankan hak-hak tradisionalnya. Karena itu, pemerintah dalam hal ini perlu mencari jalan agar hak-hak mereka tak terabaikan.

“Tentu menjadi tugas kita mendorong pemerintah mencari jalan keluar secara proporsional dan adil dalam membela kaum adat,” kata Ketua MPR RI Zulkifli Hasan saat menyampaikan kata sambutan di Seminar Nasional “Pemberdayaan Sistem Pemerintahan Desa Adat dalam Penataan Sistem Ketatanegaraan Indonesia”, Kamis (25/8).

Apalagi, kata dia, di tengah kekuatan modal mengeksploitasi lahan dan sumber daya alam, pemerintah harus tetap mengutamakan kepentingan bangsa dan negara tanpa harus mengorbankan hak masyarakat hukum adat. “Membangun boleh tetapi tak boleh mengabaikan hak masyarakat hukum adat. Masyarakat hukum adat perlu diberikan dukungan.”

Dia memandang, keberadaan masyarakat adat, sebagai bentuk kekayaan budaya Indonesia sekaligus identitas ke-Indonesiaan. “Karena itu, pemerintahan desa adat harus dipahami sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki hak dan kekuasaan otonom terkait tradisi,” kata dia.

Zulkifli memadang penting setiap aspirasi, pandangan dan gagasan masyarakat hukum adat. Hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 18B ayat (2) UUD 1945. “Sebagaimana disebutkan dalam ketentuan konstitusi, kesatuan masyarakat hukum adat diakui dan dihormati sepanjang masih hidup,” kata Zulkifli.

Ditambahkan, MPR mendorong upaya mewujudkan hak konstitusional masyarakat hukum adat, dengan catatan tetap mengedepankan konsep Negara Kesatuan. (art)

Komentar