Breaking News
Polhukam

Hak Proregatif Presiden Berikan Amnesti Kepada Din Minimi

×

Hak Proregatif Presiden Berikan Amnesti Kepada Din Minimi

Sebarkan artikel ini

din minimiJAKARTA – Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis mengatakan, pemberian amnesti (pengampunan) kepada Nurdin Ismail atau Din Minimi (43) dan kelompoknya merupakan hak proregatif presiden.

“Amnesti, abolisi adalah hak Presiden. Pelaksanannya memang minta pertimbangan pada DPR. Tapi ketika DPR tidak setuju maka Presiden bisa langsung memberikan amnesti,” ujar Margarito Kamis dalam diskusi bertema “Amnesti Din Minimi Langkah Tepat Rekonsiliasi Jokowi” di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (4/8/).

Menurut Margarito, pemberian amnesti juga bukan barang baru dalam sejarah Indonesia. Karena Indonesia juga pernah memberikan amnesti terhadap tokoh-tokoh dalam Pemerintahan Revolusioner Republik Indonesia (PRRI/Permesta pada tahun 1958. Bahkan di dunia juga ada pemberian amnesti terhadap Korea Selatan oleh Amerika Serikat.

“Makanya tepat apa yang dilakukan Kepala BIN Sutiyoso kepada Din Minimi. Makanya setuju atau tidak setuju asal sudah ada pertimbangan DPR maka Presiden bisa mengambil tindakan (amnesti) itu sah,” tegasnya.

Margarito yakin, Komisi I DPR akan setuju dengan langkah Presiden Jokowi yang memberikan amnesti terhadap Din Minimi. Apalagi anggota DPR kebanyakan dari PDIP yang mendukung langkah atau program-program pemerintahan Jokowi. Namun Margarito menegaskan, jika pun DPR tidak setuju maka Presiden bisa langsung memberikan amnesti.

“Mau tidak setujupun tidak ada urusan,” tegasnya.

Margarito menilai, Kepala BIN Sutiyoso yang menemui Din Minimi untuk menjanjikan amnesti juga atas perintah Presiden. Sehingga tidak ada yang salah atas langkah Sutiyoso yang bertaruh nyawa untuk menemui Din Minimi agar bisa turun gunung dan tidak memberontak terhadap pemerintah Indonesia.

“Semoga ini bisa dilakukan di Papua dan Poso. Saya senang masalah ini tanpa tembak-menembak. Saya senang pemberontak dari Papua mengikuti langkah ini,” jelasnya.

Terkait adanya yang menentang pemberian amnesti karena sebelumnya Din Minimi telah melakukan pemberontakan secara keji, Margarito menuturkan, setiap perjuangan pasti melawan hukum. Namun hal tersebut harus diampun apalagi Din Minimi telah berjanji tidak akan melakukan pemberontakan lagi terhadap pemerintahan Indonesia.

“Tapi itu diampunin karena itu adab dalam bernegara,” paparnya.

Sementara itu anggota Komisi I DPR PDIP, Effendi Simbolon mengatakan, keberanian Sutiyoso menemui Din Minimi memang bonek (bondo nekad). Menurut Effendi pemberian amnesti adalah hal biasa. Oleh karena itu pemberian amnesti bukan sesuatu yang salah. Namun karena janji pemberian amnesti dilakukan Kepala BIN maka menjadi besar.

“Hanya saja Jokowi terlihat ragu, kenapa tidak langsung memberikan amnesti pada bulan Januari,” tanya Effendi.

Effendi menilai lambannya pemberian amnesti karena konsekuensi Din Minimi mengakui bersalah walaupun tidak melalui proses hukum. Oleh karenanya apakah DPR setuju atau tidak maka tinggal menghitung tingkat kejatannya. Apakah pantas ketika dia melakukan perang dengan sangat keji harus diberikan amnesti maka dari itu harus diganjar hukum,” jelasnya.

Pada kesempatan yang sama Deputi II BIN, Thamrin Marzuki mengatakan, janji pemberian amnesti terhadap Di Minimi merupakan atas presiden. Karena selama ini aksi kelompok Din Minimi telah memakan banyak korban. Dalam aksinya Din Minimi memiliki 15 pucuk senjata dengan 1009 amunisi. Oleh karena itu pada tanggal 28 Desember 2015, Sutiyoso dengan ajudan dan pengawalnya menemui Din Minimi.

“Kalau dia dibiarkan terus maka berapa banyak biaya negara yang harus dikeluarkan terus. Ditempat lain ada juga aksi di Papua dan Poso,” papar Thamrin.(chan)

__._,_.___

 

Komentar