Breaking News
Polhukam

KPU Perlu Evaluasi Keberadaan Survei Pemilih

×

KPU Perlu Evaluasi Keberadaan Survei Pemilih

Sebarkan artikel ini

sirmadjiJAKARTA – Anggota Komisi II Sirmadji meminta kepada KPU untuk mengevaluasi keberadaan survey pemilih dalam proses penyelenggaraan pemilu di Indonesia karena dapat mempengruhi opini publik.

“KPU saya kira perlu mengevaluasi keberadaan lembaga survey pemilih saat berlangsungnya pemilihan umum. Karena hal itu dapat memengaruhi opini publik terhadap salah satu calon,” kata Sirmadji dalam rapat degar pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta pada Kamis, (16/06).

Dia meminta masalah ini menjadi perhatian KPU agar ke depan penyelenggaraan pemilu bisa menjadi lebih adil dan masyarakat bisa memilih calon berdasarkan profesionalitas.

Dalam rapat yang dimaksudkan untuk membahas R-APBN-P 2017, Komisi II menerima penjelasan KPU, Bawaslu dan Ombudsman RI terhadap pagu indikatif  tahun 2017 yakni Rp 1931.150.758.000,- untuk KPU, Rp. 485.034.246.000,- untuk Bawaslu dan Rp 131.221.531.000,- untuk Ombudsman.

Terkait usulan tambahan anggaran tahun 2017 untuk KPU sebesar Rp 1.025.020.866.000,00 untuk Bawaslu sebesar Rp 37.571.762.000,00 dan untuk Ombudsman sebesar Rp 212.776.469.000,00. Komisi II juga meminta KPU, Bawaslu dan Ombudsman untuk menyampaikan alokasi anggaran secara rinci terhadap Komisi II.

“Selambat-lambatnya pada pekan kedua bulan juli 2016, untuk selanjutnya dibahas secara rinci lebih dalam pada RDP yang akan datang,” ujar Al Muzzammil Yusuf selaku ketua rapat.

Selain itu, Komisi II juga meminta KPU, Bawaslu dan ORI untuk segera menyampaikan laporan rincian hasil pelaksanaan kegiatan anggaran tahun 2015 dan tahun 2016 berjalan ke Komisi Ii yang akan digunakan sebagai materi pendukung dalam pembahasan berikutnya. (chan)

Komentar