MPR RI Lakukan Kajian GBHN Bersama Perguruan Tinggi
JAKARTA– MPR RI melakukan kajian bersama lembaga perguruan tinggi yang dikemas dalam bentuk workshop atau Focus Group Discussion (FGD) dengan mengambil tema tentang kewenangan MPR RI serta reformulasi perencanaan pembangunan nasional model Garis Besar Haluan Negara (GBHN).
Hasil dari kajian perguruan tinggi tersebut, kata Wakil Ketua MPR RI, EE Mangindaan, bakal menjadi masukkan buat MPR RI dalam perumusan GBHN.
“Sampai hari ini sudah 22 perguruan tinggi menyelenggarakan kegiatan ini bersama MPR RI. Direncanakan MPR RI akan menyelenggarakan kegiatan serupa dengan 52 perguruan tinggi di tanah air akan,” kata EE Mangindaan ketika membuka workshop dengan tema “Penataan Kewenangan MPR dan Reformulasi Perencanaan Pembangunan Nasional Model GBHN” di Hotel Aryaduta Manado, Sulawesi Utara, akhir pekan lalu.
Workshop ini merupakan kerjasama Pusat Pengkajian MPR RI dengan Universitas Negeri Manado (Unima). Workshop dihadiri anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra, Martin Hutabarat selaku Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR RI.
Juga tampak hadir, anggota Badan Pengkajian MPR RI, Zacky Siradj. Sedangkan peserta Workshop adalah sivitas akademika Unima dari berbagai disiplin di antaranya sosiolog, pakar manajemen perencanaan, ahli sejarah, ahli pendidikan, ahli hukum dll.
Meski baru 22 perguruan tinggi, Mangindaan memperkirakan sebagian perguruan tinggi setuju dengan menghidupkan kembali GBHN dengan catatan-catatan dan sebagian lagi perguruan tinggi tidak setuju dengan wacana menghidupkan kembali GBHN juga dengan menyertakan catatan-catatan.
“Bila setuju, lalu apakah sampai dengan mengubah UUD atau cukup dengan UU. Semua ada konsekuensinya. Kalau tidak setuju, apakah perencanaan pembangunan cukup hanya dengan visi misi presiden dan wakil presiden, dan bagaimana mensinkronkan pembangunan di pusat dan daerah,” kata Gubernur Sulawesi Utara 1995-2000 tersebut.
Dalam workshop atau focus group discussion banyak pertanyaan yang perlu dikaji. Mangindaan mencontohkan apakah MPR perlu mengeluarkan Ketetapan MPR yang sifatnya mengatur.
Contohnya, bagaimana kaitan GBHN dengan pemilihan presiden secara langsung dan sistem presidensial, lalu bagaimana GBHN perlu diatur sehingga menjadi komitmen bagi presiden untuk menjalankannya, bagaimana rumusan GBHN itu.
Worskshop juga membahas persoalan ketatanegaraan yang perlu dikaji seperti bagaimana bila ada peraturan yang bertentangan dengan Tap MPR, apakah MPR bisa menjadi penafsir tunggal terhadap UUD NRI Tahun 1945, serta bagaimana pelaksanaan sidang tahunan MPR.
“Kini juga ada kesadaran kolektif berkaitan dengan perlunya perencanaan pembangunan model GBHN. Saatnya bagi Indonesia untuk memikirkan wajah Indonesia dalam 5 tahun, 25 tahun, 50 tahun bahkan 100 tahun ke depan,” kata Mangindaan.
Workshop dan FGD di perguruan tinggi ini menjadi masukan bagi MPR. “Saatnya nanti berdasarkan dari kajian ini kita akan tanya setiap ketua umum partai politik tentang perlu tidaknya GBHN,” demikian EE Mangindaan. (art)






