Breaking News
Polhukam

EE Mangindaan: MPR RI Dukung RUU Pilkada Jadi UU

×

EE Mangindaan: MPR RI Dukung RUU Pilkada Jadi UU

Sebarkan artikel ini

JAKARTA– Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai lembaga pelaksana kedaulatan rakyat mendukung pengesahan Undang-Undang Pemilihan Umum Kepala Daerah (UU Pilkada) oleh Sidang Paripurna DPR RI beberapa hari lalu dan sekarang menunggu realisasinya.

“Nanti kita lihat di lapangan. Kan ada jabaran implementasinya oleh KPU. Lembaga penyelenggara pemilu itu akan membuat peraturan pelaksanaan dan tahapan-tahapan pemilu. Sudah putus, kita harus terima. Kita kan negara demokrasi,” kata Wakil Ketua MPR RI, EE Mangindaan, Jumat (3/6).

Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat (PD) tersebut mengaku bahwa pembahasan RUU Pilkada itu sempat berlangsung alot baik itu dalam pembahasan tahap pertama maupun kedua.

Namun, lanjut politisi senior partai berlambang Bintang Mercy tersebut, dengan segala catatan akhirnya UU itu disahkan dalam Sidang Paripurna DPR RI.

“Itu sudah kesepakatan semuanya. Memang alot sekali. Saya di Komisi II, alot. Hanya kalau mau mengikuti selera semua orang tidak akan mengristal, sehingga apa yang terjadi ini dengan segala catatan, kita terima dulu,” kata mantan Gubernur Sulawesi Utara dua periode tersebut.

DPR, kata wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sulawesi Utara tersebut, menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.

“UU itu juga mengatur bahwa anggota DPR, DPD dan DPRD harus mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah,” demikian EE Mangindaan. (art)

Komentar