Breaking News
Polhukam

Kemendagri Permudah Warga Urus e-KTP dan Akta Kelahiran

×

Kemendagri Permudah Warga Urus e-KTP dan Akta Kelahiran

Sebarkan artikel ini

tjahjoJAKARTA—Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mempermudah warga mengurus e-KTP dan akta kelahiran. Untuk mengurus kedua surat tersebut, tidak perlu lagi membawa surat pengantar dari RT, Kecamatan dan lain-lain. Cukup dengan fotokopi Kartu Keluarga (KK) warga sudah bisa mendapatkan dua dokumen itu.

Seperti diunggah dalam situs Kemendagri.go.id, Mendagri Tjahjo Kumolo telah mengirimkan surat bernomor 471/1768/SJ tentang Percepatan Penerbitan e-KTP dan Akta Kelahiran, Kamis (12/5).

Tjahjo memerintahkan Gubernur dan Bupati/Wali kota seluruh Indonesia untuk mempercepat layanan perekaman e-KTP dan penerbitan akta kelahiran. Pertimbangan percepatan dua layanan dokumen tersebut karena cakupan perekaman e-KTP sampai saat ini hanya mencapai 86 persen dan cakupan kepemilikan Akta Kelahiran mencapai 61,6 persen.

“Dengan tertatanya database kependudukan di seluruh Indonesia, dalam pelayanan perekaman, penerbitan, dan penggantian e-KTP yang rusak dan tidak mengubah elemen data kependudukan, maka perlu penyederhanaan prosedur yaitu cukup dengan menunjukkan fotokopi KK tanpa surat pengantar dari RT, RW dan kelurahan atau kecamatan,” tegas Tjahjo.

Karena itu, Tjahjo meminta para gubernur, bupati atau wali kota seluruh Indonesia agar membuka loket khusus untuk pelayanan bagi penduduk yang belum mendapatkan e-KTP pada saat perekaman massal dan memberikan pelayanan rekam cetak di luar domisili sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8/2016.

Selain itu para gubernur, bupati/wali kota perlu menjemput bola dengan pelayanan keliling untuk perekaman di sekolah, kampus, mall, perusahaan-perusahaan, panti jompo, lembaga pemasyarakatan, dan desa/kelurahan.

“Bagi penduduk yang pada tanggal 1 Mei 2016 sudah berusia lebih dari 17 tahun atau sudah menikah, dan tidak sedang menetap di luar negeri, maka wajib melakukan perekaman paling lambat tanggal 30 September 2016,” ujarnya.

Untuk penarikan e-KTP bagi penduduk yang pindah, maka dilakukan di daerah tujuan setelah diterbitkan e-KTP yang baru. Makanya Tjahjo meminta para gubernur, bupati/wali kota agar secara bertahap semua unit layanan yang berada di wilayahnya menggunakan alat baca e-KTP/card reader, sehingga dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Akta Kelahiran

Dalam penerbitan akta kelahiran, Mendagri meminta para gubernur, bupati/wali kota agar mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9/2016 yang ditandatangani pada 24 Februari 2016 dan tidak perlu surat pengantar RT, RW dan kelurahan/desa.

Mendagri juga meminta para gubernur, bupati/wali kota agar memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota untuk bekerjasama dengan Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit di daerah, untuk melakukan jemput bola pengurusan akta kelahiran, antara lain melalui sekolah TK, SD, SMP, SMU/SMK dan rumah sakit/Puskesmas, serta rumah persalinan.

“Jadi, pemerintah daerah dilarang memberikan syarat tambahan dalam pelayanan perekaman e-KTP dan penerbitan akta kelahiran, misalnya dengan lunas pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), dan lain-lain,” kata Tjahjo.

Kemendagri meminta para gubernur, bupati/wali kota agar memerintah Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota atau Unit Kerja yang membidangi Administrasi Kependudukan di Provinsi untuk membuat SMS/Whatsapp Gateway dan menyebarluaskan nomor handphone kepada masyarakat luas untuk memudahkan sarana komunikasi dengan pemohon layanan/masyarakat. (art)

Komentar