JAKARTA– Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka menegaskan, kegiatan memperingati hari buruh sedunia atau “mayday” bukan sekedar untuk memobilisasi buruh untuk demo ke Istana Negara, melainkan gerakan buruh tersebut harus mempengaruhi kebijakan politik pemerintah.
“Saya pegang komitmen Jokowi untuk perbaikan kesejahteraan buruh yang dibacakan pada Mei 2014 menjelang Pilpres 2014 lalu,” kata Rieke dalam diskusi bertajuk ‘Mayday dan Negara’ bersama peneliti utama LIPI Siti Zuhro dan anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Eko Darwanto, Kamis (28/4).
Mayday pada 1 Mei 2016 ini menurut Rieke, sebagai starting point bagi gerakan buruh di era masyarakat ekonomi Asean (MEA), agar negara memberi kebijakan yang tepat untuk kaum buruh. “Apalagi di era MEA ini buruh yang dibutuhkan adalah yang terampil dan berpendidikan. Itu berat bagi Indoensia.”
Siti Zuhro mengatakan, selama 18 tahun reformasi ini seharusnya ada keberpihakan pemerintah terhadap pekerja, sehingga Mei 2016 ini bisa membangkitkan nasib pekerja yang memprihatinkan.
“Jadi, solusinya tak sekedar untuk tekanan politik kepada pemerintah, melainkan agar Mayday lebih bermakna, maka negara harus hadir. Bahwa demokrasi itu harus menghasilkan sesuatu yang terukur,” tambahnya.
Karena itu ia mengajak seluruh elemen, khususnya DPR dan media untuk terus mengingatkan “Paling lambat pada ada tahun 2017 ini Presiden Jokowi harus merealisasikan Piagam Perjuangan Marsinah yang dijanjikan tersebut. Sebab kalau tahun 2018 sudah menjelang Pilpres. Presiden harus konsisten, dimana pekerja itu sebagai aset negara dan karenanya harus diselematkan,” pungkasnya.
Eko Darwanto mengatakan, selama ini selalu terjadi hubungan industrial yang tidak harmonis antara pekerja dan perusahaan. Ketidakpahaman pengusaha terhadap proses-proses produksi, sehingga investor asing harus mampu memahami UU ketenagakerjaan Indoensia, khususnya tentang upah.
Eko mencontohkan, dari 45 juta pekerja baru 13 juta yang masuk BPJS Ketenagakerjaan. “Itu berarti ada kebohongan dalam melaporkan buruh yang dipekrjakan. Terutama BUMN. Kini terdapat 48 BUMN yang belum menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan. Padahal, BUMN itu besar dan besar pula konstribusinya pada pembangunan nasional. Bahkan ada perusahaan yang mengancam pekerjanya jika membuat serikat pekerja,” demikian Eko Dawanto. (art)






