Breaking News
Polhukam

Sengketa Dengan DPP PKS, Fahri Siap Dimediasi Pengadilan

×

Sengketa Dengan DPP PKS, Fahri Siap Dimediasi Pengadilan

Sebarkan artikel ini

JAKARTA– Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah yang dipecat dari semua tingkatan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengaku siap dimediasi oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas gugatannya terhadap keputusan DPP PKS) yang dipimpin Sohibul Iman.

Hal ini dikatakan Fahri, menanggapi keputusan hakim memberikan waktu 30 hari untuk dirinya selaku penggugat melakukan mediasi dengan DPP PKS selaku tergugat, dalam sidang perdana, Rabu (27/4).

“Saya siap hadir dengan kesadaran penuh dan siap dimediasi, saya siap sepakat atau siap sepakat untuk tidak sepakat,” kata Fahri.

Peraih suara terbanyak untuk PKS pada pemilu legislatif 2014 tersebut mengaku tidak hadir mengikuti sidang perdana di PN Jakarta Selatan, karena itu merupakan pertemuan pertama antar lawyer, belum menyentuh berkas.

Nah, karena hakim memutuskan waktu mediasi selama 30 hari ke depan, Fahri menyatakan siap mengikutinya dan akan ikut dalam persidangan berikutnya.

Sidang perdana sengketa Fahri Hamzah vs DPP PKS di Pengadilan Jakarta Selatan, Rabu (27/4) hanya menghasilkan kesepakatan perlunya dilakukan mediasi untuk menjembatani kedua belah pihak.

Penggugat dan tergugat DPP PKS termasuk Sohibul Iman selaku Presiden PKS mempercayai hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai mediator.

Menyikapi hal itu, Fahri menyatakan siap hadir. “Saya siap hadir, Insya Allah,” kata Fahri.

Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) NTB tersebut mengatakan, kedatangan nanti di forum mediasi atas kesadaran penuh dan siap dimediasi Pengadilan Jakarta Selatan.

“Saya datang dengan kesadaran penuh untuk dimediasi. Termasuk nantinya, kalau ada kesepakatan untuk tidak sepakat dalam proses mediasi, saya juga ikhlas menjalani,” demikian Fahri Hamzah. (art)

Komentar