Jakarta – Pemerintah telah memberikan anggaran Dana Desa yang langsung dialokasikan dari APBN sebesar Rp47 triliun, rata-rata desa menerima Rp600-800 juta.
Selain memberikan kesejahteraan kepada masyarakat desa, ternyata Dana Desa ini memicu adanya usulan pembentukan desa-desa baru dengan alasan agar mendapat Dana Desa. Bahkan ada kelurahan yang ingin berubah status menjadi desa. Tercatat hingga saat ini, ada sekitar 1.800 usulan pembentukan desa baru yang diterima Kementerian Dalam Negeri.
Menanggapi hal ini, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar konsisten dengan usulan agar diberlakukan moratorium pemekaran desa, sampai ada hasil telaah mendalam tentang pentingnya pembentukan desa baru.
Menurut Menteri Marwan, pemekaran desa yang tidak melalui analisa mendapat hanya akan memperumit upaya penguatan desa melalui berbagai program. Termasuk dalam proses penyaluran Dana Desa yang nilainya semakin besar.
“Kami masih pada posisi mendukung diberlakukan moratorium pemekaran desa. Kami mendukung moratorium karena saat ini sedang fokus mengawal pembangunan desa yang sedang eksisting,” ujar Menteri Marwan.
Dia menambahkan, sebenarnya jumlah desa tahun 2016 sudah meningkat dibanding tahun lalu. Yakni dari semula 74.093 menjadi 74.754 desa. Oleh karena itu, jangan sampai desa terus dimekarkan hanya gara-gara segelintir orang ingin mengambil keuntungan dari adanya Dana Desa.
“Kami sedang mengawal agar pembangunan desa semakin cepat dan tambah cepat lagi. Dana Desa tahap pertama sudah cair dan kita terus kawal agar penggunaannya tepat sasaran dan masyarakat benar-benar merasakan manfaatnya,” ujar Menteri Marwan.
Menteri Marwan menambahkan, pencairan Dana Desa akan dilakukan dalam dua tahap, masing-masing tahap I sebesar 60% pada bulan April dan tahap II pada Agustus sebesar 40%. Pencairannya dari Kas Keuangan Negara ditransfer ke Kas Keuangan Daerah Kabupaten/Kota, kemudian paling lama seminggu kemudian ditransfer ke rekening desa.
“Penyaluran dua tahap ini berbeda disbanding tahun lalu dimana penyalurannya tiga tahap. Kita usulkan terus memang agar dua tahap, malah usulan kami langsung satu tahap saja ke desa. Tapi karena ada pertimbangan macam-macam dari Kementerian Keuangan, ya sudah dua tahap akhirnya,” ungkap Marwan.
Terkait penggunaan Dana Desa, Menteri Marwan kembali mengingatkan bahwa fokus utamanya adalah untuk membangun dan membenahi infrastruktur desa, baik berupa jalan desa, irigasi, talud, sanitasi air, waduk, embung penampungan air, dan berbagai jenis infrastruktur yang dibutuhkan masyarakat.
“Infrastruktur ini penting karena sifatnya padat karya dan dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat. Sifatnya cahs for work. Pekerjanya dari masyarakat desa sehingga terbuka lapangan pekerjaan untuk masyarakat. Kemudian bahan baku dari desa, sehingga dana desa berputar di desa, tidak kembali ke kota,” jelas Marwan.
Setelah infrastruktur, lanjut Marwan, Dana Desa bisa dipakai buat membangun sarana pemenuhan sosial dasar seperti Poliklinik desa (Polindes), pusat kesehatan desa (Puskesdes), ataupun Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Atau bisa juga untuk penguatan ekonomi desa dengan membentuk kios desa, pasar lelang ikan, pasar desa, termasuk mendukung pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). (sah)






