Jakarta – Ketua Institusi Hijau Indonesia Chalid Muhammad menilai, reklamasi teluk Jakarta secara nyata menerobos semua aturan di Indonesia. Proyek ini melukai penegakan hukum, ekologis, sosiologis, serta moral.
Menurut Chalid, Pemprov DKI telah melakukan “pelibasan” peraturan perundang-undangan, hal ini dapat dilihat dari pelanggaran pada pasal 9 ayat 1 Keppres No.52/95 tentang Reklamasi Pantai Utara (pantura) Jakarta.
“Areal hasil reklamasi pantura diberikan status Hak Pengelolaan kepada Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Jadi bukan diserahkan kepada Podomoro Land dan Agung Podomoro Group. Ini pelanggaran dari sisi hukum,” ujarnya di Jakarta, Selasa (19/4/2016).
Menurut Chalid, pergeseran hak kelola seolah-olah ada pada pengembang, padahal reklamasi itu hanya bisa melakukan kerja sama, bukan malah melakukan proxi, delegasi, atau memberikan wewenang kepada pengembang.
“Reklamasi Jakarta ini tak layak diteruskan karena akan menghancurkan ekologis dan pelemahan budaya serta ekonomi di wilayah warga sekitar,” jelasnya.
Reklamasi juga cacat sosial, karena ada sekitar 20.000 warga akan terganggu fishing groundnya karena adanya pulau buatan. “Pasti mereka akan tergusur karena pembangunan itu. Sangat jelas bertentangan dengan dengan HAM dan Konstitusi kita,” jelas Chalid.
Dari sisi moral dan etika, reklamasi Jakarta ini sangat membuka peluang untuk terjadinya korupsi yang sangat besar. Ada pelanggaran moral dan konstitusi telah menyalahi kepatutan.
“Bagaimana bisa orang orang yang katanya magang dilingkungan kerjanya (pemprov DKI Jakarta) tapi malah dari keluarga atau keturunan para EO atau dari pemilik modal. Ini sarat kepentingan. Kalau hanya magang, seharusnya ambil anak dari keluarga nelayan atau warga miskin lainnya, agar mereka ini bisa menyuarakan sesuai dengan hati rakyat sekitar. Bukan orang yang mempunyai kepentingan,” jelas Chalid mengomentari masuknya orang-orang pengusaha dalam lingkaran Pemprov DKI Jakarta.
alfi dimyati






