JAKARTA– Wanita emas, Mischa Hasnaeni Moein yang mempersiapkan diri maju sebagai calon Gubernur DKI Jakarta pada pemilukada Pebruari 2017 membantah menipu dan menggelapkan uang Rp900 juta milik Abu Arief M Hasibuan.
“Saya sudah memberikan keterangan kepada polisi 2014. Dalam BAP, saya tidak mengetahui perihal kasus itu,” kata Hasnaeni, Jumat (15/4).
Dikatakan, laporan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dituduhkan Abu Arief itu fiktif dan janggal. Kepada penyidik, Hasnaeni mengaku, tidak mengetahui tender proyek pembangunan dua ruas jalan di Jayapura yang diikuti Abu Arief.
Hasnaeni juga membantah menjanjikan akan membantu Abu Arief mendapatkan proyek pembangunan dua ruas jalan di Jayapura. Dia menduga, laporan yang ditudingkan itu bermuatan politis terkait pencalonan dirinya sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Hasnaeni melihat kasus laporan yang disampaikan Abu Arief 26 November 2014 tetapi penyidik melanjutkan kembali prosesnya saat masuk tahapan sosialisasi bakal calon gubernur.
Saleh yang mengatasnamakan pelapor Abu Arief melaporkan Hasnaeni terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/4336/XI/2014/2014/PMJ/Dit Reskrimum 26 November 2014.
Awalnya Abu Arief sebagai Direktur Utama PT Trikora Cipta Jaya dikenalkan dengan Hasnaeni melalui Arifin Abas Hutasuhut untuk mengurus sanggahan banding proyek pembangunan dua ruas jalan di Jayapura Mei 2014.
Arifin Abas membuat surat perjanjian untuk mengurus sanggahan banding yang ditandatangani Hasnaeni dan Abu Arief. Hasnaeni meminta Abu membayarkan enam unit “Iphone” Rp30 juta dan menyerahkan cek BRI Rp500 juta kepada Hasnaeni. Pelapor juga mentranfer Rp200 juta ke kartu kredit terlapor, membayar belanjaan Rp21 juta dan mengirimkan uang ke rekening atas nama Muslim Mahmud (suami Hasnaeni) Rp200 juta.
Korban yakin dapat memenangkan sanggahan banding itu karena Arifin Abas mengaku kenal pejabat Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Namun, Kementerian PU menyimpulkan sanggahan banding yang diajukan dianggap pengaduan karena hingga batas akhir masa sanggah tidak menyampaikan jaminan sanggahan banding asli sehingga sanggahan banding yang diajukan tidak sesuai prosedur dan proses lelang terus berlanjut sesuai ketentuan. (art)
Susi Minta Hentikan Reklamasi Teluk Jakarta
JAKARTA– Menteri Kelautan Perikanan, Susi Pudjiastuti minta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghentikan proyek reklamasi Teluk Jakarta sampai memenuhi aturan perundangan yang telah disyaratkan.
Kementerian Kelautan dan Perikanan salah satu pihak yang dapat memberikan rekomendasi dalam kaitannya dengan proyek reklamasi ini. “Saat ini reklamasi dilakukan tanpa adanya rekomendasi serta tidak ada Perda zonasi wilayah pesisir,” kata Susi, Jumat (15/4)
DKI ingin mereklamasi pantai, kata Susi, itu harus mendapatkan rekomendasi dari pemerintah pusat. Kementerian Kelautan Perikanan dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai wakil pemerintah pusat bakal membahas hal itu dengan Pemprov DKI Jakarta.
Di tempat terpisah, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan Presiden Joko Widodo tidak menentang reklamasi, asal tidak merusak lingkungan.
“Saya kira secara prinsip presiden pernah jadi gubernur, bagi presiden reklamasi tidak ada yang salah, seluruh dunia ada reklamasi yang penting jangan merusak lingkungan kata presiden.” (art)






