Breaking News
Polhukam

Fadli Zon: DPR RI Belum Bisa Copot Fachri

×

Fadli Zon: DPR RI Belum Bisa Copot Fachri

Sebarkan artikel ini

fadliJAKARTA– Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon mengatakan, pimpinan DPR RI belum bisa mencopot Fachri Hamzah dari jabatan dia sebagai pimpinan DPR RI terkait dengan pemecatan wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Nusa Tenggara Barat (NTB) tersebut untuk semua tingkatan oleh DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Pimpinan DPR, kata politisi Partai Gerindra ini, Senin(11/4), sudah menerima surat DPP PKS dari Sekjen DPR RI. Namun, pimpinan DPR RI akan menyikapi semua surat yang masuk terkait dengan pencopotan Fahri Hamzah. Untuk menentukan sikap, pimpinan akan mempelajarinya sesuai dengan undang-undang yang berlaku tentang proses penggantian pimpinan DPR dan anggota DPR serta anggota partai politik.

“Jadi ini akan disesuaikan betul dengan aturan hukum yang ada. Karena tadi dari tim pengacara Fahri Hamzah juga telah menyerahkan adanya ‎gugatan atau proses hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Fadli.

Biasanya‎, kata wakil rakyat dari Dapil Jawa Barat V tersebut, dalam pokok perkara seperti ini, selama belum incraht akan sulit untuk dibuat keputusan. “Tentu DPR tidak bisa langsung memroses sebelum perkaranya incraht. Ini sudah terjadi pada beberapa anggota DPR pada masa lalu yang menghadapi proses yang seperti ini.”

Menurut Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini, tidak bisa dipisahkan antara pimpinan dan anggota DPR sebab yang‎ digugat itu adalah persoalan keanggotannya. “Pemberhentiannya juga karena keanggotaan. Jadi ini bisa berarti juga sulit untuk dipisahkan sebagai anggota partai politik, anggota DPR, atau pimpinan DPR. Jadi nanti pimpinan akan kaji lebih dalam,” tegas Fadli.

Dia menambahkan, secara institusi pimpinan DPR memastikan menerima surat dari Fahri Hamzah dan DPP PKS. Tapi kedua surat tersebut belum dibicarakan dalam rapat pimpinan. “Pimpinan sudah terima kedua surat dimaksud. tapi belum dibicarakan dalam rapat pimpinan,” demikian Fadli Zon. (art)

Komentar