Breaking News
Polhukam

YLKI: Jokowi Harus Taat Hukum

×

YLKI: Jokowi Harus Taat Hukum

Sebarkan artikel ini

tulusJAKARTA– Joko Widodo (Jokowi) berulang kali menyampaikan bahwa sebagai presiden sekaligus kepala negara, dirinya taat kepada hukum. Karena itu, apapun alasannya orang nomor satu di Indonesia tersebut tidak boleh melanggar atau melabrak hukum.

Hal itu terungkap dalam dialetika demokrasi bertajuk ‘Polemik Transportasi Online’ dengan pembicara Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi, pengamat kebijakan publik Gugun Gumilar dan Ketua Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Fary Djemi Francis, Kamis (17/3).

Tulus mengingatkan Jokowi agar tidak melanggar atau melabrak konstitusi. Malah UU dibuat untuk diikuti, bukan dilanggar atau dilabrak. “Sudah beberapa kali Jokowi melanggar UU. Saya khawatir, yang bersangkutan bisa di impeach (dimakzulkan-red) oleh parlemen,” kata Tulus.

Karena itu, Tulus meminta pemerintah tidak hanya sekadar hadir dalam konflik transportasi konvensional versus transportasi berbasis online. Kehadiran pemerintah hendaknya bersama DPR memberikan solusi nyata untuk rakyat.
“Pemerintah dan DPR harus segera hadir dengan cara merevisi UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta UU terkait lainnya.”

Menurut Tulus, selama proses revisi UU berlangsung, pemerintah harus memastikan bahwa transportasi berbasis online seperti GRABTAXI dan Uber tunduk kepada regulasi yang masih berlaku. Bila transportasi berbasis online ini dibiarkan terus beroperasi, ini bisa mematikan transportasi konvensional yang selama ini tunduk kepada aturan berlaku.

Tulus mengaku memahami penyebab relatif murahnya biaya transportasi berbasis online dibanding konvensional. “Terang saja GRABTAXI dan sejenisnya lebih murah karena mereka tidak membayar pajak, retribusi dan pungtan lainnya seperti transportasi konvensional,” kata dia.

Jadi, tidak relevan membandingkan transportasi konvensional dengan berbasis online. “Kalau pemerintah ingin transportasi konvesional murah, jangan tarik pajak, retribusinya dan pungutan lainnya. Pasti jadi murah biayanya,” jelas Tulus.

Pada kesempatan serupa, Fary menegaskan bahwa dalam menghadapi polemik transportasi online seperti GrabCar, GrabTaxi, TaxiUber, Gojek, Grabbike dan sebagainya itu harus mematuhi UU No. 22 tahun 2009 tentang transportasi. Kalau tidak menjalankan UU itu, pemerintah bersama DPR RI harus secepatnya merevisi UU tentang transportasi agar polemik yang terjadi saat ini tidak menimbulkan konflik horisontal.

Anehnya, kata wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Nusa Tenggara Timur (NTT) tersebut, ketika Komisi V DPR RI meminta pemerintah menyikapi itu, pemerintah malah mengatakan tunggu dulu.

“DPR sudah meminta agar mensosialiasikan transportasi online tersebut sejak setahun silam. Tapi, itu tidak dilakukan pemerintah sehingga masyarakat yang tergabung dalam Transportasi Konvensional Jakarta, demo besar-besaran,” tegas politisi Gerindra ini.

Dia meminta agar pemerintah tidak meninggalkan transportasi konvensional, karena mereka itu anak bangsa yang lahir, tumbuh dan besar di Jakarta. Saat ini mereka mengalami penurunan penghasilan sampai katanya tidak lagi bisa membiayai anaknya sekolah.

“Jadi, jangan sampai transportasi online yang murah itu menghindari pajak, sedangkan yang konvensional sejak dulu sudah taat pajak, dan lengkap dengan berbagai surat yang disyaratkan.”

Menteri Perhubungan Ignatius Djonan mengatakan bahwa pemilik transportasi online tersebut sudah beberapa kali diundang, tapi tidak datang. Kalau begitu, kata Fary, siapa mereka itu? “Siapa investor GrabCar, GrabTaxi, TaxiUber, Gojek, GrabBike dan lain-lain itu? Jangan sampai mereka memang menghindari pajak. Pemerintah harus menegakkan aturan. Jangan berbeda pendapat, sementara negara tidak hadir,” tambah Fary.

Fary mendukung sikap Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang secara tegas meminta mematuhi UU transportasi. “Bukan persoalan teknologi atau (IT), tapi ini masalah transportasi publik. Sebagai transportasi publik yang menyangkut kepentingan publik, negara harus hadir. Kalau tidak, ada apa pemerintah dengan investor transportasi online itu?”

Menurut Fary, solusi itu seharusnya sudah dilakukan tahun 2015 lalu, tapi pemerintah selalu beralasan tunggu, dan tunggu lagi. Dan, baru setelah ada protes akhir-akhir ini baru akan bersikap. “Maka, DPR menyangkan pemerintah yang tak mampu menyikapi, dan tak mampu pula menyediakan transportasi yang nyaman, aman, efektif dan murah. Padahal, kalau itu menjadi kebutuhan bersama, seharusnya secepatnya diselesaikan secara bersama-sama,” ungkapnya.

Sementara itu Gugun Gumilar mengakui, jika munculnya transportasi online tersebut tak bisa dipungkiri di era kecanggihan informasi dan teknologi. Transportasi online itu juga sudah ada di hampir seluruh dunia, karena praktis, efektif, murah dan mempunyai daya tarik di masyarakat. “Itu sejalan dengan industri kreatif yang digagas Presiden Jokowi sendiri,” katanya.

Hanya saja menurut Gugun, transportasi online tersebut harus tetap mematuhi aturan. “Kalau tidak, maka harus dilarang. Sebab, di Amerika Serikat juga dilarang, karena tidak membayar pajak. Jadi, harus bayar pajak, tidak menghilangkan transportasi konvensional, dan negara harus hadir,” demikian Gugun. (art)

Komentar