JAKARTA– Semua warga negara sama di mata hukum. Tapi tidak demikian dengan Labora Sitorus, pemilik rekening gendut Rp 1 trilun lebih yang dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda uang oleh pihak berwenang.
Bekas anggota polisi dengan pangkat terakhir Ajun Inspektur Satu (Aiptu) tersebut sepertinya bebas ke luar Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Sorong, Papua Barat, tempat yang bersangkutan seharusnya menjalani hukuman. Bahkan sebelum menyerahkan diri ke pihak kemanan, Labora tidak berada dalam tahanan sehingga yang bersangkutan ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh kepolisian.
Karena itu, Ketua DPR RI, Ade Komaruddin akan meminta penjelasan tidak hanya dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) tetapi juga direktur jenderal lembaga pemasyarakatan Kemenkum HAM soal Labora Sitorus yang sempat melarikan diri dari rumahnya di kawasan Kampung Arang, Papua beberapa waktu lalu. “Semua warga yang mendapatkan hukuman harus sama di mata hukum, tidak boleh mendapat pengecualian.”
Politisi Partai Golkar tersebut berjanji akan membicarakan masalah ini jika Komisi III DPR rapat dengan Kementerian Hukum dan HAM. “Kejanggalan sudah cukup banyak ditemui di lingkungan lembaga pemasyarakatan, mulai dari kepemilikan telefon genggam, fasilitas ekstra bagi pesakitan hukum, hingga pengendalian bisnis narkoba dari dalam lembaga pemasyarakatan yang sering jadi sorotan pers,” kata Ade Komaruddin.
Labora Sitorus, terpidana 15 tahun penjara dalam kasus pencucian uang sempat melarikan diri dari rumahnya dan bersembunyi di dua lokasi berbeda untuk menghindari penangkapan. Dia akhirnya menyerahkan diri ke polisi setempat, pada pukul 03.00 WIT Senin (7/3). Kini Labora Sitorus ditahan di sel khusus Lapas Cipinang. (art)






