JAKARTA– Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dari kubu Djan Faridz, Achmad Dimyati Natakusumah menuding bahwa Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) mengembalikan DPP PPP kepada hasil Muktamar PPP di Bandung melanggar SK Mahkamah Agung (MA) yang bersifat final dan mengikat.
Selain itu, SK Menkumham tersebut juga bertentangan dengan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) PPP. “Sangat jelas Putusan Menkumham yang mengembalikan PPP kepada Muktamar Bandung melanggar hukum dan bertentangan dengan AD/ART PPP,” kata wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Banten tersebut, Kamis (18/2).
Dengan keluarnya SK Menkumham, kata Dimiyati, Menkumham Yasona Laoly membuat keputusan itu memakai AD/ART yang mana hingga PPP dikembalikan ke hasil Muktamar Bandung? Dan, mana pula yang tinggi putusan MA dengan SK Menkumham tersebut.
Putusan MA harusnya lebih tinggi dari SK Menkumham dan MA merupakan benteng terakhir bagi rakyat dan partai politik untuk mencari keadilan hukum.
“Jadi, dengan putusan MA itu tinggal kemauan politik Menkumham saja untuk mengesahkan Muktamar PPP Jakarta. Karena tak ada kemauan Menkumham, tentu kami tetap akan menggugat putusan Menkumham itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan pengadilan negeri.”
Apalagi, proses peradilan selama ini sudah dilakukan oleh DPP PPP bersama Majelis Pertimbangan Partai (MPP). “Kalau Menkumham beralasan karena syarat administrasi tidak dilengkapi, justru pihaknya sudah melengkapi. Bahkan berkirim surat sampai tiga kali, tapi tidak dibalas. Pak Yasonna itu ingkar terhadap putusan MA dan ini baru pertama kali terjadi di Indonesia,” tegas Dimyati.
Karena itu lanjut Dimyati, SK Menkumham mengembalikan PPP ke Muktamar Bandung itu ilegal. Meski mencantumkan Putusan MA Nomor 601 bahwa pihaknya tidak melengkapi administrasi, itu tidak benar. “Harusnya kalau tidak lengkap, surat kami dibalas. Tinggal, mau tidak Pak Yasonna mengesahkan Muktamar Jakarta? Terbukti tidak mau, maka kita gugat sebagai bentuk perlawanan terhadap kezaliman dan ketidak-adilan,” demikian Dimyati. (art)






