JAKARTA– Tingkat partisipasi pemilih dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) serentak yang digelar 9 Desember lalu sangat rendah.
Hal itu diakui anggota Komisi II DPR RI, Yandri Susanto, Kamis (10/12). “Tingkat partisipasi pemilih dalam Pilkada serentak ini sangat rendah. Bahkan partisipasi masyarakat pemilih jauh dari harapan,” kata anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Yandri Susanto.
Dari hasil pantauan, kata Ketua Umum Barisan Muda PAN tersebut, banyak keluhan pasangan calon tentang UU 8/2015 pemilihan gubernur, wali kota dan bupati seolah menyandera untuk tidak mensosialisasikan secara masif dan alat kampanye dibatasi.
“Karena itu, UU tersebut perlu dievaluasi sehingga pilkada 2017 partispasi masyarakat bisa lebih tinggi. Kalau peraturan itu menghambat dalam maksimalkan pilkada. segera revisi UU dan seluruh peraturan KPU,” kata dia.
Setelah usai Pilkada ini, sambung anak buah Zulkifli Hasan di DPR RI ini, Komisi II DPR RI akan memanggil Bawaslu, KPU untuk meminta laporan apa sebenarnya terjadi. Seperti di Serang hanya 51 persen pemilih yang memberikan hak suaranya.
“Hampir setengah dari yang mempunyai hak pilih tidak hadir di Tempat pemungutan Suara (TPS) atau mereka tidak tahu atau tidak tertarik dengan pilkada, harus dibedah. Padahal tujuan pilkada untuk mencari pemimpin yang baik. Jangan anggap enteng dengan rendahnya partisipasi masyarakat tersebut,” demikian yandri. (art)






