Breaking News
Polhukam

Jusuf Kalla: UUD 1945 Dinamis

×

Jusuf Kalla: UUD 1945 Dinamis

Sebarkan artikel ini

jkJAKARTA– Undang-undang Dasar (UUD) 1945 dibentuk berdasarkan kebutuhan yang didasarkan kepada kondisi. Dengan demikian, UUD 1945 yang menjadi hukum dasar dan sumber hukum tertinggi bangsa Indonesia tersebut sifatnya dinamis.

Itu dikatakan Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kalla (JK) dalam acara Simposium Kebangsaan “Refleksi Nasional Praktek Konstitusi dan Ketatanegaraaan Pasca Reformasi” di Gedung Nusantara IV, Komplek Parlemen, Senin (7/12).

Menurut dia, pembukaan UUD 1945 juga tercermin tujuan Indonesia berbangsa dan bernegara antara lain bahwa pemerintah haruslah melindungi seluruh warga, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta turut serta menjaga ketertiban dunia. Itu merupakan tugas yang tampaknya terlihat sederhana tetapi sebenarnya tidak mudah karena banyak hal yang mesti dilakukan guna mewujudkannya.

Terkait dengan reformasi, JK mengenang bahwa gerakan itu terjadi dalam lintasan sejarah Indonesia antara lain karena ada sejumlah masalah yang ingin diperbaiki.
“Ingin mengubah dari suasana otoriter menjadi lebih demokratis. Memang demokrasi bukan sistem yang paling sempurna tetapi digunakan karena sistem yang dinilai paling kurang masalahnya,” kata JK.

Terkait dengan refleksi konstitusi dan ketatanegaraan, kata JK, perencanaan pembangunan pada saat ini sebenarnya bisa dikontrol melalui undang-undang. Juga ada Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) baik dari tingkat kabupaten/kota, provinsi, hingga nasional.

Untuk itu, kata JK, yang harus diubah dan diawasi ketat adalah praktek dalam melaksanakan rencana pembangunan karena selama ini Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai sudah bekerja sangat baik dalam menjaga sehingga UU tidak bertentangan UUD. (art)

Komentar