JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menggarap kasus yang melibatkan Ketua DPR RI Setya Novanto dengan PT Freeport. Itu dilakukan lembaga ad hoc tersebut bila ada celah berupa hal-hal berbau korupsi yang menjadi kewenangan lembaga antirasuah.
“Ketika ada kompetensi dan kewenangan KPK, tentu kami bakal menyelidiki dugaan korupsi kasus Novanto-Freeport,” kata Pelaksana tugas Ketua KPK, Taufiequrachman Ruki di sela acara Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi KNPK 2015 di Nusantara V Gedung Parlemen, Kamis (3/12).
Purnawirawan Polri tersebut mengatakan, KPK menyimak, merekam dan mencatat segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan MKD. “KPK akan terus mencermati bilamana ada celah untuk masuk menangani kasus itu.
Kami mencermati. Untuk saat ini kami tidak komentar dulu, kami serahkan dulu kepada domainnya MKD, biar lah MKD kerja dulu.”
Sejauh ini MKD telah menggelar persidangan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua DPR Setya Novanto dalam perpanjangan kontrak PT Freeport.
Dalam sidang yang menghadirkan pengadu yakni Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said, Rabu (2/12), diperdengarkan rekaman yang diduga merupakan pembicaraan antara tiga orang berinisial antara lain SN, MR dan MS. (art)






