JAKARTA– Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian atau hate speech dapat diterima, selama tidak disalahgunakan sebagai alat politik penguasa. Selain itu dalam penerapanya hate speech jangan mengekang kebebasan mengemukan pendapat, termasuk mengritik pemerintah.
Itu dikatakan politisi Partai Golkar di Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo, Kamis (5/11) menanggapi pro kontra Surat Edaran yang ditandatangani Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti tersebut. “Saya tetap khawatir bahwa SE itu berpotensi membangun rasa takut publik untuk mengritik pemerintah,” kata Bambang dalam siaran persnya yang diterima Parlementaria.com.
Kekhawatiran fungsionaris Partai Golkar tersebut karena SE Kapolri bisa saja dimaknai sebagai bentuk lain dari pendekatan keamanan (security approach-red) untuk membungkam kebebasan rakyat mengemukakan pendapat. Bahkan, ada asumsi bahwa SE Kapolri itu sebagai bentuk lain dari pasal mengenai larangan menghina presiden.
Agar surat edaran Kapolri tersebut tidak melumpuhkan prinsip demokrasi, sosialisasi surat itu harus dilakukan intensif agar dipahami semua elemen masyarakat. Kapolri dan seluruh jajarannya harus memberi jaminan kepada publik bahwa SE itu tidak menyasar siapa pun yang mengritik pemerintah.
“Sangat penting bagi Polri untuk membuat rumusan yang jelas dan tegas dalam membedakan makna kritik dengan fitnah, penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, memprovokasi, menghasut, dan penyebaran berita bohong,” kata Bambang.
Publik juga butuh jaminan bahwa surat edaran tersebut tidak akan disalahgunakan sebagai alat politik penguasa dan keluarganya. “Presiden, Wakil Presiden, para menteri dan pejabat tinggi lainnya tidak boleh menunggangi SE Kapolri itu untuk membungkam arus kritik dari masyarakat,” kata Bambang.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon mengatakan, masyarakat harus bisa membedakan antara finah dan mengkritik. “Soal surat edaran itu kita harus bisa bedakan antara memfitnah dan mengkritik. Jadi selama bisa dipisahkan itu bagus,” kata politisi Partai Gerindra ini.
Menurut Fadli Zon, surat edaran tersebut gunanya untuk melakukan pengawasan, kalau ada yang salah dikritik. “Saya meminta ini bisa dipisahkan. Jangan nanti surat edaran ini menjadi alat politik bagi penguasa untuk membungkam suara-suara di masyarakat.”
Menurut Fadli, kalau memfitnah pribadi ia sepakat untuk diberlakukan surat tersebut. “Perlu ada sesuatu untuk menjelaskan dua hal ini. Di media sosial itu banyak sekali akun palsu dengan seenaknya bikin gambar. Mungkin tidak pantas, atau tidak senonoh itu tidak boleh,” kata anak buah Prabowo Subianto ini.
Dijelaskan, hal-hal yang berbau kritikan sah-sah saja. Mengkritik itu menyehatkan demokrasi. Tidak ada demokrasi tanpa kritik. Selama surat edaran itu untuk penegakan hukum secara normatif dan tidak fitnah, itu didukung DPR. “Kalau pemerintah dikritik kan sah-sah saja, tapi kalau memfitnah itu sama sekali tidak dapat dibenarkan,” demikian Fadli Zon. (art)






