JAKARTA– Perpanjangan Kontrak konsesi Jakarta International Container Terminal (JICT) yang dilakukan PT Pelindo II tidak jauh berbeda dibandingkan dengan rencana perpanjangan kontrak karya dengan PT Freeeport Indonesia.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya, Rizal Ramli dalam rapat dengan Panitia Khusus (Pansus) Angket Pelindo II, kemarin mengatakan, perjanjian kontrak pengelolaan dengan Hutchinson Port Holding (HPH) baru akan berakhir 27 Maret 2019. Namun, kontrak itu telah diperpanjang pada 2014.
“Jadi, kasus Pelindo II tidak berbeda jauh dibandingkan dengan kasus yang terjadi di Pelindo II,” kata Rizal Ramli dalam yang dihadiri perwakilan 10 fraksi DPR RI itu.
Dikemukakan, Pelindo II telah memperpanjang perjanjian tanpa melakukan perjanjian konsesi lebih dulu dengan Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok sebagai regulator. “Itu artinya melanggar UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, terutama pasal 82 ayat 4, pasal 92 dan pasal 344 ayat 1.”
Dikatakan, pelanggaran lain yang dilakukan adalah tidak mematuhi surat Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok tentang konsesi. Padahal, Kepala Kantor Pelabuhan Utama Tanjung Priok telah memperingatkan Dirut Pelindo II RJ Lino dengan surat 6 Agustus 2014 agar tidak memperpanjang perjanjian sebelum memperoleh konsesi dari Kantor Pelabuhan Utama Tanjung Priok.
Rizal Ramli juga menuding Lino tidak mematuhi durat Dewan Komisaris PT Pelindo II. Komisaris Utama Pelindo II, Luky Eko Wuryanto telah mengingatkan Lino dengan surat agar melakukan revaluasi dan negosiasi ulang dengan HPH merivisi besaran “up front fee”.
Dalam perjanjian 1999, “up front fee” 215 juta dolar AS ditambah 28 juta dolar AS. Tapi kenyataannya, aat ini hanya 215 juta dolar AS sehingga perpanjangan kontrak dinilai menimbulkan potensi kerugian negara.
“Bayangkan volume kontainer sudah naik dua kali lipatnya, tapi kok tarifnya turun. Ini merugikan negara dan secara legal tidak betul,” jelas Rizal.
Dikatakan, dalam perpanjangan kontrak tidak dilakukan tender tetapi penunjukan langsung sehingga harga optimal atau “best value” tidak tercapai. “Padahal dari laporan BPKP, tender tertutup Pelindo II ini bisa kena tuntutan post binder claim yang melekat dari peserta tender tahun 1999.”
Terakhir, kata Rizal, Lino juga melanggar keputusan Dewan Komisaris Pelindo II yang ditandatangani Komisaris Utama, Tumpak Hatorangan Panggabean 30 Juli 2015. Isi keputusan itu menyatakan pendapat jaksa agung muda perdata tata usaha negara (Jamdatun) tidak tepat karena tidak mempertimbangkan UU 17/2008 tentang masalah konsesi. (art)






