Breaking News
Polhukam

Ruki: Lawan Upaya Lemahkan KPK

×

Ruki: Lawan Upaya Lemahkan KPK

Sebarkan artikel ini

rukiJAKARTA– Penolakan terhadap revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terus disuarakan anak buah Megawati Soekarnoputri di Senayan semakin kuat.

Penolakan tidak hanya datang dari kalangan anggota DPR RI, tetapi juga dari kelompok DPD RI dan masyarakat anti korupsi. Bahkan petinggi KPK, ikut menolak keinginan para kader Partai Banteng Moncong Putih tersebut. KPK menolak revisi UU KPK. KPK menyerukan sikap perlawanan terhadap segala tekanan pemberantasan korupsi yang diwujudkan dalam bentuk revisi UU yang akan membunuh KPK.

“Ketika gerakan antikorupsi dan pemberantasan korupsi ditekan, sandaran kami ini hanya pada gerakan masyarakat untuk antikorupsi. Alumni perguruan tinggi menyemangati kami,” kata Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki menyambut dukungan para mantan aktivis dari beberapa perguruan tinggi di kantor KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (9/10).

Pensiunan petinggi Polri ini menyerukan seluruh elemen masyarakat melawan segala upaya untuk melemahkan KPK, termasuk rencana pembunuhan KPK melalui pembahasan revisi UU. Padahal, selama ini KPK menjadi salah satu lembaga acuan bagi lembaga antikorupsi di beberapa negara. “Hanya ada satu kata. Lawan!,” kata Ruki yang mendapat sambutan gemuruh dari ratusan alumni perguruan tinggi.

Para pegawai KPK pun mendukung penuh langkah pimpinannya yang menolak revisi UU KPK. “Kami para pegawai akan melawan segala tindakan yang akan melemahkan KPK secara organisasi,” tutur ketua wadah pegawai KPK, Faisal.

KPK mengajak semua pihak untuk bersatu. Jika ada pihak yang coba melemahkan gerakan pemberantasan korupsi, lawan!

Pada kesempatan terpisah, Gubernur DKI Jakarta, Basuki T Purnama (Ahok) menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak setuju terhadap revisi UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK) Menurut dia, bila presiden tidak menyetujui ini berarti bakal sia-sia upaya DPR jika masih memaksakan.
“Presiden enggak setuju. Undang-undang enggak bisa direvisi dibuat kalau tanpa persetujuan presiden dan DPR RI,” ujar Ahok.

Dikatakan, presiden bisa saja menerbitkan Perppu untuk meredam situasi sebelum semakin runyam. Hingga saat ini Jokowi belum memberikan pernyataannya tentang sikap terhadap usulan revisi UU KPK. “Presiden bisa buat Perppu tentang KPK. Kalau presiden bilang enggak, aman kita.”

Ahok mengikuti sikap Presiden Jokowi untuk tidak merevisi UU KPK. “Kan saya sudah bilang ikut presiden, enggak usah revisi undang-undang KPK,” kata Ahok.

Menurut dia, selama praktek korupsi masih berjalan, selama itu pulalah keberadaan lembaga antirasuah itu dibutuhkan. Karena itu, nafas KPK tidak seharusnya dibatasi, terlebih apabila institusi kepolisian dan kejaksaan belum dapat memberantas korupsi secara maksimal.

Komentar