Breaking News
Pengawasan

Netizen Tandatangani Petisi Anti Pelemahan KPK

×

Netizen Tandatangani Petisi Anti Pelemahan KPK

Sebarkan artikel ini

JtakurJAKARTA– Keinginan PDI Perjuangan untuk merevisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat tantangan tidak hanya dari sejumlah fraksi dan para wakil rakyat di parlemen. Keinginan partai pimpinan Megawati Soekarnoputri tersebut juga mendapat tekanan kuat dari masyarakat yang ingin kekayaan negara ini tidak di korup secara berjamaah oleh para penguasa.

Walau pihak PDI Perjuangan membantah bahwa revisi UU KPK bertujuan untuk memperlemah lembaga ad hoc tersebut. Namun, mereka yang menolak meyakini bahwa revisi UU KPK yang dimotori partai Banteng Moncong Putih itu bertujuan agar lembaga yang dibentuk 12 tahun silam tersebut tidak memiliki taring lagi sehingga pencuri-pencuri kekayaan negara lebih leluasa melakukan aksinya.

Bukti banyaknya dukungan yang tak menginginkan rencana revisi UU KPK tersebut adalah puluhan ribu netizen yang meneken petisi antipelemahan KPK. “Kita bekerja untuk rakyat. UU juga buat. DPR adalah presentasi rakyat. Kita akan dengar apa yang menjadi keinginan rakyat,” kata Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan, Jumat (9/10).

Dikatakan, wacana revisi UU KPK ini masih merupakan proses di Badan Legislasi. Masukan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat pasti akan dipertimbangkan.
“Ini masih proses. Aspirasi apapun, kita hormati semua, itu sebagai kekayaan proses demokrasi. Kita melihat UU KPK seperti yang lain, tapi ada spesifikasi karena dia dilahirkan DPR, tentunya harus dapat perhatian,” kata Wakil Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN) ini.

Taufik tidak setuju apabila revisi UU itu akan berujung pada pelemahan KPK. Namun, dia mendukung apabila itu untuk penguatan. “Sejak awal muncul wacana revisi, buat pemikiran saya pribadi, sepanjang untuk perbaikan dan penguatan kita dukung, jangan diperlemah. Tinggal tunggu prosesnya seperti apa. Dari awal saya selalu nyatakan tidak setuju kalau dilemahkan.”

Seperti diberitakan, petisi ini digagas oleh Suryo Bagas pada Kamis (8/10). Hingga pagi ini pukul 09.00 WIB, suada ada 25.900 netizen yang menandatangani petisi ini dan diperkirakan terus bertambah.

Pelemahan KPK yang dimaksud adalah ‘kebiri kewenangan’ lewat revisi UU KPK. Ada 7 pasal yang dikecam oleh berbagai kalangan karena dianggap sebagai pengantar kiamat KPK.

“Langkah yang dilakukan KPK tentu tidak disukai oleh para koruptor dan para pendukungnya. Mereka terus melakukan berbagai cara untuk membunuh KPK atau setidaknya melemahkan KPK. Kini KPK kembali terancam dilemahkan lewat Revisi Undang-Undang KPK (RUU KPK) yang akan dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR),” demikian antara lain tulisan di petisi itu.

Sedangkan yang mereka sebut sebagai pelemahan KPK karena adanya pasal mengenai usia KPK 12 tahun, KPK tidak tidak menangani kasus korupsi dibawah Rp 50 miliar, KPK bisa mengeluarkan SP3, Penyadapan harus seizin Ketua Pengadilan Negeri dan KPK Tanpa Kewenangan Penuntutan. (art)

Komentar