JAKARTA– Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmon J Mahesa mengaku kaget dengan munculnya Rancangan Undang Undang (RUU) Pengampunan Nasional yang bakal mengampuni pengemplang pajak dan koruptor.
Dia menilai, RUU tersebut aneh. Karena itu, Fraksi Partai Gerindra DPR RI harus hati-hati dan waspada dalam menyikapi usulan RUU itu. “Kami khawatir ada grand design, aktor intelektualdibalik munculnya usulan RUU ini,” kata Desmond dalam Dialetika Demokrasi ‘RUU Pengampunan Nasional’ yang digelar Koordinatoriat Parlemen bersama Sekjen DPR RI, Kamis (8/10).
Kekhawatiran muncul, kata anggota Komisi III DPR RI itu, Fraksi Gerindra DPR RI ini, draf RUU ini belum memiliki naskah akademik, belum mengatehui berapa jumlah uang koruptor dan pengemplang pajak yang belum dikembalikan kepada negara, dan siapa mereka itu?
Kalau pengampunan terhadap koruptor terjadi, kata Desmon, ini bakal mengerikan. Karena itu, dalam membahasnya harus benar-benar mempertimbangkan kepentingan nasional jangka panjang. Apalagi tidak disebutkan siapa saja penunggak pajak di dalam maupun di luar negeri itu siapa?
Ketua Fraksi Gerindra, Ahmad Muzani saja, kata Desmon sempat dilobi untuk menerima RUU ini? Dia khawatir ini bukan program Jokowi, melainkan program Megawati, yang pernah mengeluarkan kebijakan menghapus utang pengemplang pajak dengan surat keterangan lunas yaitu R&D (rilis and discharge) BLBI. “Jangan-jangan ada hengky-pangky, konspirasi dengan munculnya RUU ini. Jadi, Gerindra tidak mau dibodoh-bodohi dengan RUU ini.”
Dicontohkan, Singapura sebagai negara kecil, tapi kekayaannya tiba-tiba sangat besar pasca reformasi Mei 1998, apakah pengusaha dan sisa-sisa rezim Orba masih mempunyai tabungan di Singapura? “Kita mencurigai yang melobi munculnya RUU Pengampunan koruptor dan pengemplang pajak ini sumber uangnya haram,” jelas Desmon.
Apalagi, lanjut Desmon, keterangan dalam Pasal 9 dan 10 pengecualiannya hanya terorisme, narkoba, trafficking, dan pembalakan liar. “Jadi, Gerindra belum bisa menjawab menerima atau menolak RUU, yang prematur ini. Makanya Gerindra akan mengkaji secara mendalam agar lebih baik lagi dan tidak mengorbankan kepentingan nasional yang lebih besar,” jelas Desmon.
Politisi PDI Perjuangan, Hendrawan Supratikno mengakui jika dirinya belum memahami betul usulan 30 orang anggota fraksi dari Fraksi PDI Perjuangan, Golkar, PKB dan PPP terkait usulan RUU Pengampunan Nasional. Tapi, kalau soal pengampunan pajak (text amndesty) itu bukan baru, karena sudah pernah dilakukan pada 1964, 1984 dan di era Susilo Bambang Yuhdoyono (SBY) disebutnya sebagai sunset polecy, untuk mendorong wajib pajak membayar pajak, tapi tetap ada sanksi administratif.
“Nah, di era pemerintahan Jokowi ini karena target pajak tidak dicapai sehingga negara defisit sampai Rp 300 triliun, maka kita coba menerapkan reinventary polecy atau tex amnesty. RUU ini sebelumnya sebagai inisiatif pemerintah, tapi karena akan membutuhkan proses yang lama, maka dibahas DPR RI, dan apakah RUU ini terpisah atau menjadi satu dalam ketentuan umum perpajakan?” tanya Hendrawan.
Menurutnya proses pembahasan di DPR RI lebih cepat, dan ini merupakan kebutuhan pemerintah untuk meningkatkan penerimaan pajak. Karena itu kita akan sepakati apakah dengan shop amnesty mirip sunset amnsesty, atau strong amnesty dengan memberikan pengampunan juga terhadap tindakan pidananya, kecuali terorisme, narkoba, pembalakan liar (ilegal logging), dan perdagangan manusia (human trafficking).
Sebab, kata Hendrawan, kalau hanya pengampunan pajak tanpa pengampunan pidana orang tidak akan tertarik untuk mengembalikan uangnya. “Makanya, nanti ada satu badan pengampunan nasional yang akan memverifikasi proses pengampunan tersebut, di mana kalau berhasil negara akan diuntungkan karena uang yang ada di ‘underground’. “Prinsipnya RUU ini untuk menjaring dana yang masih gentayangan.”
Pakar hukum pidana, Abdul Fickar Hajar menegaskan, uang yang gentayangan itu diprdiksi mencapai Rp 5000 triliun, yaitu Rp 3000 triliun di luar negeri dan di dalam negeri Rp 2000 triliun. Sedangkan uang yang harus dikembalikan hanya 3, 5 dan 8 % dari yang dilaporkan, maka jumlahnya sangat kecil.
“Juga tidak ada naskah akademiknya. Itu artinya sebuah kebutuhan yang memang pragmatis. Di mana setiap terjadi krisis akan selalu ada penumpang gelapnya, maka siapa yang ada di balik grand design RUU ini. Padahal sudah ada UU recovery asset atau kriminal basis recovery – yaitu perampasan aset sesuai UU pidana. Bahwa tak bisa melepaskan tindak kejahatan yang dilakukan meski uangnya telah dikembalikan. Jadi, meski RUU ini masih wacana, namun sebagai niat buruk yang perlu diwaspdai,” demikian Abdul Fickar. (art)






