JAKARTA– Dewan Perwakilan Daerah (DPD) kecewa dengan sikap DPRD yang memotong anggaran penyelenggaraan pilkada. Padahal anggaran itu sudah disetujui berdasarkan nota perjanjian hibah daerah.
Dari sisi penggunaan terdapat temuan dan laporan adanya hambatan penyaluran anggaran khususnya terkait pengawasan. Karena itu DPD RI meminta DPRD dalam menyusun RAPBD Perubahan tidak melakukan pemotongan anggaran Pilkada yang telah ditentukan oleh NPHD karena dikhawatirkan dapat mengganggu penyelenggaraan Pilkada sesuai rencana anggaran yang ditentukan.
“Kita menyesalkan langkah DPRD itu. Kita minta pemerintah pusat bersikap, agar pemotongan ini tidak terjadi lagi. Pusat juga harus memberikan arahan kepada Pemda untuk tidak menghambat penyaluran dana Pilkada khususnya yang terkait dana-dana pengawasan karena akan mempengaruhi kualitas pelaksanaan pengawasan Pilkada sendiri,” tegas Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad bersama Ketua Bawaslu Muhammad, Rabu (7/10).
Terkait dengan prosedur adminsitrasi penerbitan izin buat PNS atau pejabat negara yang maju Pilkada, DPD RI meminta pemerintah mempercepat proses pemberian izin dimaksud karena batas waktunya yang terbatas.
Farouk juga meminta KPU untuk tidak menggugurkan calon kepala daerah, karena alasan adminsitratif seperti ijin yang belum turun, karena akan menimbulkan konflik yang semestinya tidak terjadi.
Berkenaan dengan penggunaan kekuasaan dan sumber daya birokrasi untuk mendukung atau sekurang-kurangnya memihak calon tertentu, umumnya dilakukan oleh incumbent (petahana). Karena itu DPD meminta hal ini ditindak dengan menerapkan sanksi disiplin sesuai aturan yang diatur dalam UU Pilkada.
“Itu preseden yang bukan saja mengganggu dan merusak penyelenggaraan Pilkada yang berkualitas, tapi juga merusak birokrasi yang seharusnya bertindak netral dan profesional,” kata Farouk.
Mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan calon tunggal, DPD RI meminta penyelenggaraan untuk menjamin kesiapan teknis penyelenggaraan karena implikasinya dan dampak sosial politik yang tidak sederhana. Mulai dari sosialisasi, teknis pemilihan, hingga keabsahan hasil referendum menyangkut hak memilih, mengikuti referendum, juga terkait potensi pengerahan massa serta politik transaksional untuk ‘setuju’ atau ‘tidak setuju’ referendum calon tunggal.
Karena itu, lanjut Farouk, DPD minta kepada pemerintah dalam penyusunan RAPBD-P tidak melakukan pemotongan anggaran. Karena dikhawatirkan dapat mengganggu penyelenggaraan Pilkada. “Rata-rata pemotongan yang terjadi pada sebuah kabupaten itu sekitar 30%. Ada yang dipotong sekitar Rp 5 miliar dari Rp15 miliar, sehingga yang diterima hanya Rp10 miliar,” katanya.
Yang cukup mengejutkan menurut Farouk, pembayaran untuk dana pengawasan ini ternyata bertahap alias dicicil. “Jadi, jajaran Pemda jangan menghambat penyaluran dana Pilkada khususnya yang menyangkut dana pengawasan karena akan mempengaruhi kualitas pelaksanaan Pilkada,” demikian Faroeuk. (art)






