JAKARTA– Para wakil rakyat di DPR RI terbelah terkait revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sedikitnya 40 anggota dewan dari Fraksi PDI Perjuangan, Nasdem, PPP, PKB, Golkar dan Hanura setuju untuk dilakukan revisi, sebagian lain tidak setuju, sisanya belum menentukan sikap.
PDI Perjuangan sebagai pemenang pemilu legislatif 2014, paling banyak yang setuju dilakukan revisi UU KPK tersebut. Sedikitnya 15 anggota fraksi partai Banteng Moncong Putih tersebut tercatat setuju dilakukan revisi UU KPK.
Anggota Fraksi Nasdem sebagai pendatang baru di kancah perpolitikan parlemen juga ikut menandatangani revisi UU KPK ini. Sedikitnya, 11 anggota fraksi partai pimpinan Surya Paloh ini juga menandatangi kesetujuan mereka.
Pihak KPK menilai, anggota DPR yang setuju adalah oknum-oknum yang memang bernafsu untuk mereduksi kewenangan KPK. Pada dasarnya UU KPK yang ada saat ini dianggap sudah cukup bagus.
“Tidak semua anggota DPR setuju dengan revisi itu seperti Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera. Mereka tegas menyatakan penolakan. Saya tidak percaya ini institusi DPR, ada memang sebagian anggota DPR sangat bernafsu mereduksi kewenangan KPK,”” kata Plt Pimpinan KPK, Johan Budi, Rabu (7/10).
Berdasarkan draf RUU KPK yang beredar, menurut Johan, memang ada niat untuk melemahkan KPK. Salah satunya terkait pembatasan usia KPK yang hanya 12 tahun.
“Apa niatnya? Kalau dilihat dari draf yang beredar, kalau memang itu benar, saya yakin itu memang tujuannya untuk melemahkan KPK.
Misalnya saja membatasi usia KPK yang hanya 12 tahun. Padahal diamanatkan TAP MPR, KPK tidak dikenai batasan waktu untuk bekerja, korupsi di Indonesia itu sangat banyak,” demikian Johan Budi. (art)






