Breaking News
PengawasanPolhukam

DPD: Jokowi Tidak Patuhi Putusan MK

×

DPD: Jokowi Tidak Patuhi Putusan MK

Sebarkan artikel ini

JAKARTA–Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan DPR RI tidak mematuhi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperkuat kewenangan legislasi dan kemandirian Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

Itu dikatakan Koordinator Tim Letigasi DPD RI, John Pieris dalam dialog kenegaraan ‘Menanti Langkah DPD RI Pasca Putusan MK Tentang UU MD3’ bersama Pakar Hukum Tata Negara, Irman Putra Sidin, Rabu 23/9).

“Ke depan kalau DPD RI tidak dilibatkan atau diabaikan usulan dan masukannya, DPD RI akan menolak keputusan RUU yang dibahas DPR RI bersama pemerintah. Soalnya, tanpa melibatkan DPD RI, proses pembahasan RUU itu cacat hukum,” kata senator Daerah Pemilihan (Dapil) Maluku ini.

Pengajuan anggaran pembangunan Gedung DPD RI seharusnya tidak ditolak oleh DPR RI maupun pemerintah, karena sejak berdiri 11 tahun lalu, DPD RI tidak mempunyai gedung. “Komisi Yudisial (KY), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang usianya relatif muda dibanding DPD sudah mempunyai gedung bahkan bangunanya megah.”

Menurut dia, kewenangan DPD RI itu terkait ‘Tripatrit’ sistem ketatanegaraan tiga kamar, yaitu DPR, Presiden dan DPD RI, maka DPR RI tidak bisa semena-mena. Melainkan tetap harus dibahas dan diputuskan bersama-sama. Khusus pembahasan UU terkait daerah, maka DPD RI harus mengawal seluruh kepentingan daerah.

Karena itu, agar putusan MK itu terealisir dengan baik, maka UU MD3 harus dirubah, mengingat proses pembahasan RUU dan angggaran itu harus dilakukan bersama-sama antara DPR, Presiden dan DPD RI. “Kalau hanya DPR, kan tidak mungkin mengakomodir semua aspirasi rakyat. MK kini sudah memberikan kewenangan dua kali lipat lebih besar, dan revisi UU 27 tahun 2009 itu inkonstitusional karena sarat dengan kepentingan politik,” pungkasnya. (art)

Komentar