Breaking News
Pengawasan

Pemerintah Harus Evaluazi Izin Pembukaan Hutan

×

Pemerintah Harus Evaluazi Izin Pembukaan Hutan

Sebarkan artikel ini

JAKARTA– Pemerintah harus mengevaluasi perizinan pembukaan hutan dan penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan pembukaan hutan sehingga ke depan masalah ini tidak terulang.

Itu dikatakan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi NasDem, Syarif Abdullah Al Kadri dalam diskusi ‘Bencana Kabut Asap Siapa Yang Bertanggungjawab?’ bersama Sekjen Kemenhut dan Lingkungan Hidup, Bambang Hendroyono dan Direktur Eksekutif Walhi, Albetnego Tarigan, Jumat (18/9).

Selain itu, kata wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Barat ini, juga harus ada penangan secara permanen dalam mengatasi kebakaran dan asap hutan. Sebab, masalah asap ini sudah terjadi hampir 20 tahun lalu, dan kini terulang lagi.

Menurut dia, Indonesia tak perlu risau dengan keluhan negara Singapura dan Malaysia karena yang rugi akibat pembakaran hutan ini adalah negara dan rakyat Indonesia. Contohnya, di Kalimantan Barat akibat asap ini sedikitnya 24 penerbangan terganggu. Selain itu, juga banyak rakyat yang menderita penyakit Inspeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA).

Sementara itu Bambang mengatakan, jika untuk mengatasi pemadaman kebakaran dan kabut asap saat ini tidak lagi diperlukan regulasi dan aturan baru, karena sudah cukup dengan aturan yang ada.
Yang dibutuhkan adalah komitmen bersama antara 6 pilar (DPR RI, pemerintah, masyarakat, pers, akademisi, dan TNI/Polri). “Tapi, kalau izin perkebunan yang mengeluarkan adalah pemerintah daerah (gubernur, bupati dan DPRD), namun kalau terbukti bersalah dan mereka tidak mencabut izin, maka pemerintah pusat berhak mencabut,” kata dia.

Proses itu, kata dia, dimulai dari teguran, pembekuan, pencabutan izin dan penegakan hukum, sesuai dengan UU No.32 tahun 2013 tentang lingkungan hidup. Khusus tata kelola gambut, sejak tahun 2011 tidak ada lagi izin pengelolaan. Padahal, gambut itu untuk serapan air dan begitu gambut terbakar atau dibabat, tidak ada serapan air, sehingga mudah terbakar.

Untuk itu, Menteri Desa harus segera mengucurkan dana guna mengelola gambut dan rakyat bisa sejahtera. Dia senang dengan kekompokan dan kebersamaan Kemendagri, Kemenhut, Kemenkes, Kementerian Agraria dan TNI/Polri dalam menanggulangi kebakaran hutan ini.

Pada kesempatan serupa, Albetnego Tarigan menilai bahwa UU lingkungan yang dimiliki Indonesia saat ini sudah baik. Pada pasal 28 (H) disebutkan bahwa kita wajib menjaga lingkungan yang bersih dan kalau tidak ditangani, semua melanggar konstitusi.

“Kabut asap itu seperti kotak pandora, banyak masalah struktural, maka tidak sedikit kepala daerah dan DPRD yang terlibat dengan perizinan dan kasus itu meningkat menjelang Pilkada. Bahkan terjadi jual beli izin dari A ke B, C, D dan seterusnya,” ungkapnya.

Di Riau saja, kata Tarigan, daerah seluas 8,6 juta hektar (ha), yang terkait perizinan ada sekitar 6,4 juta ha dan permukiman rakyat hanya 1,3 juta ha. Perizinan itu kacau-balau dan sudah menjadi komoditas bisnis, maka hukum harus ditegakkan.

Di Sumatera Selatan ada PT BMH terkait kasus kebakaran tahun 2014, namun sampai sekarang tidak tuntas. Kapasitas itu ada di kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan.

PT Kallista Alam yang didenda Rp 366 miliar, hanya memenuhi kewajibannya Rp 30 miliar. Dalam hal ini hakim tidak memikirkan dampak lingkungan. Nah kata Tarigan, kalau ada perusahaan Singapura yang terlibat dan kita tidak puas dengan sanksi dan denda yang diberikan oleh hukum Indonesia, maka PT itu bisa diadili di Singapura, karena sudah sepakat (MoU) dalam penganan asap antar negara.

Menurut dia, menghukum perusahaan itu penting, karena kalau pembakar dijadikan terpidana, mereka ini banyak rakyat kecil yang sengaja dijadikan korban. Bahkan untuk menjadi terpidana, ada yang dibayar per bulan Rp 10 juta.

“Kalau dipenjara 4 tahun, maka cukup mengeluarkan biaya Rp 440 juta. Sedangkan perusahaan mengantongi keuntungan ratusan miliar bahkan triliunan rupiah. Jadi, kebakaran ini sudah termasuk kejahatan luar biasa atau extra ordenary, maka perlu UU Pidana Lingkungan. Nah, komitmen Kemenhut dan LH itu akan selalu berbenturan dengan realitas politik,” demikian Tarigan. (akhir)

Komentar