www.domainesia.com
Pengawasan

Panja Ragu Bawa Kasus Pelindo II ke Pansus DPR RI

×

Panja Ragu Bawa Kasus Pelindo II ke Pansus DPR RI

Sebarkan artikel ini

JAKARTA– Panitia Kerja Perusahaan Pelabuhan Indonesia (Panja Pelindo) ragu untuk membawa kasus yang terjadi di Pelindo II ke Panitia Khusus (Pansus) DPR RI.

Soalnya, kata Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Dodi Reza Alex Noerdin, Panja Pelindo II sudah memiliki data lengkap dan perlu penanganan lebih cepat. “Kalau langsung membentuk Pansus, ini kasusnya menjadi politis sehingga penanganannya juga menjadi politis,” kata putra Gubernjur Sumatera Selatan, Alex Noerdin tersebut dalam dialetika Pansus Pelindo II Mau Kemana’ yang digelar Koordinatoriat Wartawan Parlemen bersama Sekjen DPR RI, Kamis (16/9).

Pada acara itu juga tampil sebagai pembicara, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI dari Fraksi Hanura, Farid Al Fauzi, anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKB, Nashim Khan, pakar komunikasi politik, Tjipta Lesmana dan mantan Menteri Keuangan, Fuad Bawazir.

Bila nantinya Sidang Paripurna memutuskan untuk membentuk Pansus, kata Dodi, otomatis anggota Panja Pelindo II Komisi VI DPR RI melebur ke Pansus. “Tapi, sekarang kita selesaikan saja melalui Panja lebih dahulu. Pasalnya, Panja lebih teknis dan langsung menyentuh persoalan sebenarnya. Kalaupun dilebur ke Pansus, data kita juga sudah lengkap sehingga kasusnya bisa cepat diselesaikan,” kata Dodi.

Dodi juga khawatir bila dibentuk Pansus, maka ‘bola panas’ bisa mengelinding ke mana-mana sehingga bisa terjadi kegaduhan politik. “Di tengah ekonomi yang sulit seperti sekarang dimana dolar AS terus menguat terhadap rupiah, angka pengangguran semakin tinggi sehingga membuat situasinya bakal menjadi lain.”

Menurut dia, Panja akan fokus pada penegakan hukum dan apakah ada pelanggaran UU dengan perpanjangan kontrak Jakarta Interntional Container Terminal (JICT) atau tidak? Soalnya, dalam banyak laporan kontrak itu terindikasi pelanggaran korporasi.

Dijelaskan, perpanjangan kontrak itu kata Dirut Pelindo II RJ Lino ketika raker dengan Komisi VI DPR RI sudah dapat clearance – izin dari Jaksa Agung Muda (Jamdatun). Padahal, berdasarkan UU No.17/2008 tentang pelayaran, izin kontrak tersebut diberikan kepada regulator, bukan operator (Pelindo).

“Soal itulah yang sedang digali Panja Pelindo II Komisi VI DPR RI. Selain terjadi ketidakharmonisan manajemen yang bisa menghambat kinerja, karena mengalami penurunan sampai 30 persen, ada intimidasi, pengungkungan dan PHK karyawan,” kata dia.

Kalau dugaan itu benar, kata Dodi Reza, itu berarti kontraproduktif dengan paket kebijakan ekonomi Presiden Jokowi, sehingga Pelindo tidak produktif lagi dan terjadi konflik antara buruh dengan manajemen, yang berarti Pelindo tidak melakukan good governance, melanggar UU pelayaran. “Jadi, kalau kita langsung membongkar kontrak kerja tanpa alasan yang kuat, investor bisa ketakutan,” demikian Dodi.

Farid yang juga anggota Pansus Pelindo II Komisi VI DPR RI mengatakan, banyak laporan yang masuk menilai telah terjadi pelanggaran UU No.17/2008 dalam perpanjangan kontrak JICT. Padahal, ini sudah diingatkan Freddy Number maupun EE Mangindaan ketika mereka menjadi Menteri Perhubungan.

“Rini Soemarno juga mengingatkan, bahwa izin kontrak itu harus sesuai dengan UU pelayaran. Ada 29 izin kontrak sejak tahun 1999 senilai 250 juta dollar AS. Ada 8.000 kapal dan saat ini mencapai 13.500 kapal. Itu artinya, Panja ini akan menelusuri apa ada kerugian negara? Kalau bergerak di politis, maka kasus ini tak akan pernah tuntas. Saya pun tidak yakin Pansus akan disetujui Paripurna DPR.”

Nashim Khan mendukung langkah Panja terlebih dahulu, apakah ada kerugian negara atau tidak dalam kasus Pelindo tersebut. ‘Kalau Pansus butuh waktu panjang dan akan menjadi masalah politik yang tidak tuntas,” ungkapnya.

Yang jelas, kata Fuad Bawazier, urusan pelabuhan itu berurusan dengan banyak mafia, yaitu situasi yang tidak beres yang melibatkan banyak pihak untuk mengambil keuntungan dan memperkaya diri maupun kelompoknya. Itu juga bisa terjadi secara historis, darurat, pembiaran oleh negara, bahkan dipelihara. Mengapa terjadi? “Karena cara kerja di pelabuhan yang tidak cukup diawasi. Baik berupa izin, peraturan yang dipakai dan lain-lain, yang sudah lama dan kronis,” jelasnya.

Apalagi kata Fuad, kasus penggeledahan Pelindo II itu melibatkan banyak pihak. Sampai-sampai Dirut Pelindo, RJ Lino harus langsung kontak Menko Perekonomian Sofyan Djalil, ada statemen Wapres Jusuf Kalla, Rizal Ramli (RR) sampai pencopotan Bareskrim Budi Waseso (Buwas). Bahkan ada desas-desus, RR akan dilaporkan secara pidana oleh Pelindo II. “Itu jelas ada kekuatan politik yang berpotensi melumpuhkan Bareskrim, maka DPR RI wajib mengasi kasus Pelindo ini,” demikian Fuad. (art)