
JAKARTA – Wakil Ketua Komite II DPD RI Ahmad Nawardi tidak percaya ada mafia impor pangan seperti dalam kasus kelangkaan daging sapi, ayam dan naiknya harga-harga kebutuhan pokoh akhir-akhir ini karena selama pelakunya itu belum ada yang tertangkap.
“Terbukti sampai saat meski banyak yang menyebutkan mafia yang terjadi di segala aspek perekonomian, tapi tidak ada yang tertangkap,” tegas Nawardi dalam dialog kenegaraan ‘Reshuffle; Solusi Stabilkan Gejolak Harga Pangan?” bersama Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Fraksi Demokrat Herman Khaeron dan Gunawan dari organisasi Indonesian human right committee for sosial justice/IHSC) di Gedung DPD/DPR RI Jakarta, Rabu (19/8).
Terjadinya lonjakan harga pangan dinilai merupakan ketidakmampuan pemerintahmengendalikan harga pangan, karena memang dikendalikan oleh mekanisme pasar.
“Sebab, kalau dikendalikan oleh mafia, buktinya sampai saat ini mafianya tidak ada yang ditangkap. Kita ini belum selesai menjalankan program kedaulatan, kemandirian dan ketahanan pangan. Padahal, UU No.18 tahun 2012 tentang pangan yang dibahas DPR sudah bagus, tapi tidak dijalankan,” tegasnya.
Karena itu senator asal Jawa Timur itu mempertanyakan alasan di-reshuffle-nya Rachmat Gobel sebagai Mendag dan menteri lainnya. “Sampai saat ini tidak dijelaskan oleh Presiden Jokowi. Apa ini korban mafia? Lalu apa ada kaitan kenaikan harga-harga daging sapi dengan reshuffle? “Rakyat pasti lebih tahu itu. Rachmat Gobel memang cukup protektif terhadap impor sapi, sehingga harga-harga pun terkendali dengan baik,” ujarnya.
Anehnya kata Nawardi, setelah idul Fitri 1436 H, harga-harga itu kembali melambung tinggi, dan memang inflasi dengan impor daging sapi itu dinilainya tidak ada kaitannya.
“Kita ini sebagai negara agraris dan kaya, kenapa harus terus impor? Maka membangun ketahanan pangan itu harus dimulai dari hulu sampai hilir; menyiapkan dan menetapkan lokasi pertanian, peternakan, pengairan, bibit, penyuluh dan sebagainya di desa. Insya Allah kedaulatan pangan itu akan tercapai,” tambahnya.
Herman Khaeron menegaskan, impor pangan itu dilakukan dalam kondisi keterpaksaan di dalam negeri, seperti terjadi krisis dan tidak ada proteksi oleh pemerintah.
“Untuk impor daging sapi seperti diatur UU No.41 tahun 2014, importir itu bisa membesarkan di dalam negeri minimal 3 bulan dan itu bukan penimbunan. Inilah yang perlu peraturan menteri,” katanya.
Sementara itu, Bulog menurut Herman, hanya sebagai operator, tidak boleh merangkap menjadi regulator dan eksekutor, serta tidak boleh mencari untung. Namun demikian menekan inflasi dengan melakukan impor itu justru tidak menyelesaikan masalah. “Jadi, Bulog tidak bisa sendirian menjaga kedaulatan, kemandirian dan ketahanan pangan,” tutur Herman.
Masalah pangan ini kata Gunawan, terkait ketatatan pada aturan main dan hukum. Selama aturan main sejak program swasembada pangan, pertanian itu tidak dilakukan, maka sulit akan terwujud. Karena itu, kebijakan politik pertanian ini akan dibawa kemana? “Itu pentingnya pemetaan kawasan beserta aturan hukumnya dari hulu sampai hilir, yang mesti dilakukan oleh pemerintah,” ungkapnya. (chan)






