www.domainesia.com
Polhukam

Chairul Huda: KPK Akan Hadapi Gelombang Gugatan

×

Chairul Huda: KPK Akan Hadapi Gelombang Gugatan

Sebarkan artikel ini

chairul hudaJAKARTA – Pakar Hukum Pidana dari Universitas Muhammadiyah, Jakarta, Chairul Huda mengatakan, KPK harus bersiap menerima gelombang pra peradilan, banding, kasasi dan peninjauan kembali pasca putusan praperadilan yang membebaskan Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo karena penyidik yang digunakan KPK tidak sah secara hukum.

“Keputusan pengadilan yang mengabulkan tuntutan Hadi Poernomo bahwa para penyidik KPK tidak sah, akan dimanfaatkan oleh semua pihak yang sedang disidik KPK, yang sudah dijadikan tersangka, yang sudah dijadikan terdakwa dan yang sudah divonis untuk bebas,” ujar Chairul kepada wartawan di Jakarta, Senin (27/5).

Untuk itu dirinya pun menyarankan KPK untuk mempersiapkan alasan atau argumentasi hukum yang kuat agar bisa meneruskan penyidikan, penuntutan maupun gelombang banding, kasasi dan PK oleh semua pihak yang selama ini merasa dirugikan atas tindakan KPK.

“Harus ada argumentasi yang kuat agar kasus yang sudah dibangun dan sedang dibangun oleh KPK memiliki keabasahan secara hukum. Tapi ini tidak mudah karena sikap KPK yang selama ini terlalu sombong untuk mendengarkan pendapat para pakar, membuat posisi KPK juga semakin terjepit,” tambahnya.

Disisi lainnya, menurut Chairul KPK harus menerima kenyataan bahwa banyak langkahnya dalam memberantas korupsi itu melanggar hukum. Keputusan ini dinilainya juga sebagai buah dari sikap keras Pimpinan KPK yang tidak mau mendengarkan saran banyak pihak untuk patuh hukum dalam menegakan hukum.

“Itu buah dari sikap keras Pimpinan KPK sendiri. Jelas sekali banyak pihak sudah mengingatkan bahwa KPK harus menggunakan penyidik dari Polri dan penuntut dari kejaksaan sesuai UU KPK.Tapi mereka tetap memaksakan untuk menggunakan penyidik yang mereka angkat sendiri,” tambahnya.

Oleh karena itu dirinya pun menyarankan kepada KPK untuk sesegera mungkin berkoordinasi dengan Polri agar minimal kasus-kasus yang masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan bisa diselidiki dan disidik oleh penyelidik dan penyidik yang sah.

“Disidik ulang kalau belum dijadikan tersangka dan untuk kasus yang di pra peradilan dan sudah diputus bebas, maka tidak ada cara lain selain menerima keputusan.Memberantas korupsi gak bisa jalan sendiri harus dengan polri. Saya harap KPK belajar dari kesalahannya dan tidak mengulangi lagi, apalagi kalau sampai mau mengangkat penyidik dari TNI,” paparnya.

Dia pun mengharapkan masyarakat bisa melihat dengan jernih bahwa pengadilan harus bisa memutus dengan adil dan upaya penegakan hukum tidak bisa dilakukan dengan melanggar hukum.Di negara-negara yang menegakan hukum semua proses hukum tetap harus dijalankan dengan benar.

“Saya baru saja dari Belanda seminggu disana, salah satunya yang kuat diperdebatkan bahwa penyidikan menjadi tidak sah, kalau dalam prosesnya terjadi pelanggaran hukum.Tidak ada ampun semua proses batal,Jadi tidak ada urusannya dengan isu pelemahan KPK secara sistematis, ini kan salah KPK sendiri.Semua orang kan berhak mempertahankan diri dan membela diri, itu prinsip dah harus dihormati ,” tegasnya.

Hadi Poernomo sendiri dibebaskan pengadilan pra peradilan. Hakim tunggal Haswandi yang menyidangkan kasus itu dalam putusannya menegaskan penyidik KPK haruslah berstatus sebagai penyidik di Polri dan Kejaksaan. Hal tersebut sesuai dengan pasal 39 ayat 4 UU KPK.Sedangkan semua penyidik dalam kasus Hadi itu semuanya tidak berstatus sebagai anggota Polri maupun Kejaksaan.

Hadi Poernoo sendiri dijadikan tersangka oleh KPK dihari terakhir jabatannya sebagai ketua BPK pada tanggal 21 April lalu.Hadi ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan jabatan sebelumnya sebagai dirjen pajak. Hadi disangkakan korupsi terkait keputusannya mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Pajak Penghasilan Badan Bank BCA tahun pajak 1999 yang diduga merugikan negara sebesar Rp 375 miliar. (chan)