
JAKARTA – Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama Semester II tahun 2014, menemukan 2.293 masalah berdampak finansial senilai Rp14,74 triliun, terdiri dari masalah yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp1,42 triliun, potensi kerugian negara Rp3,77 triliun dan kekurangan penerimaan Rp9,55 triliun. Selain itu, terdapat 3.150 masalah ketidakpatuhan yang mengakibatkan ketidakekonomisan, ketidakefisienan dan ketidakefektifan senilai Rp 25,81 triliun.
Demikian disampaikan Ketua BPK Harry Azhar Azis saat menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2014 dalam Rapat Paripurna DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan, Selasa (7/4).
Disebutkan, BPK memeriksa 651 obyek pemeriksaan, terdiri atas 135 objek pada pemerintah pusat, 479 obyek pemerintah daerah dan BUMD, serta 37 obyek BUMN dan badan lainnya. Berdasarkan jenis pemeriksaannya, terdiri atas 73 obyek pemeriksaan keuangan, 233 pemeriksaan kinerja dan 345 pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
Dari 651 obyek pemeriksaan tersebut, BPK menemukan sebanyak 7.950 temuan pemeriksaan yang didalamnya terdapat 7.789 masalah ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan senilia Rp 40,55 triliun dan 2.482 masalah kelemahan system pengendalian intern (SPI). Dari ketidakpatuhan tersebut, sebanyak 3.293 masalah berdampak pada pemulihan keuangan negara/daerah/perusahaan atau berdampak finasial senliai Rp 14,74 triliun.
Selain itu, BPK juga menemukan masalah penerimaan pajak dan migas senilai Rp1,124 triliun yang terdiri dari potensi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) migas terutang menimal sebesar Rp666,23 miliar dan potensi kekurangan penerimaan PBB migas tahun 2014 sebesar Rp454,38 miliar. BPK juga menemukan ketidakpatuhan KKKS terhadap ketentuan cost recovery yang mengakibatkan kekurangan penerimaan negara senilai Rp6,19 triliun.
Harry Azhar Azis juga menyebutkan bahwa selama periode 2010-2014, BPK telah menyampaikan 215.991 rekomendasi senilai Rp77,61 triliun kepada entitas yang diperiksa dan baru yang ditindaklanjuti 120.003 rekomendasi (55,54 persen).
“BPK juga telah menyampaikan temuan pemeriksaan yang mengandung unsur pidana kepada instansi yang berwenang atau penegak hukum sebanyak 442 temuan senilai Rp43,83 triliun,” kata Harry Azhar Azis. (chan)