www.domainesia.com
Anggaran

Tiap Anggota DPR Dapat Rp150 Juta Untuk Rumah Aspirasi

×

Tiap Anggota DPR Dapat Rp150 Juta Untuk Rumah Aspirasi

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Setiap anggota DPR harus memiliki Rumah Aspirasi di daerah pemilihan masing-masing karena mereka sudah mendapat anggaran Rp150/tahun atau Rp12,5 juta/bulan untuk pengadaan Rumah Aspirasi tersebut.

“Untuk mewujudkan Rumah Aspirasi bagi anggota DPD itu sudah sudah ditetapkan Rp12,5 juta/bulan dalam APBN-P 2015,” kata Wakil Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR Agung Budi Santoso, di Gedung DPR, Selasa (3/3).

Alokasi anggaran Rumah Aspirasi tersebut, jelas Budi, diperuntukkan untuk menyewa tempat kantor berserta inventaris lainnya, seperti meja, kursi, lemari, peralatan kantor, upah penjaga rumah, iyuran kemanan dan kebersihan.

“Paling cepat anggaran tersebut baru bisa dicairkan pada April tahun ini. Rumah Aspirasi ini sebagai media untuk mendekatkan anggota dewan dengan konstituennya dalam fungsi legislasi dan pengawasan. Tentu hal ini untuk menampung aspirasi masyarakat di daerah pemilihannya,” kata Agung.

“Siapapun dapat mendatangi Rumah Aspirasi ini untuk menyampaikan dan mengawal aspirasi secara terbuka untuk ditindaklanjuti oleh anggota DPR yang mewakilinya. Untuk menampung dan menyalurkan aspirasi konstituen harus menjadi prioritas utama anggota DPR,” kata anggota DPR dari Partai Demokrat itu.

Dasar pembentukkan Rumah Aspirasi tersebut adalah Pasal 234 ayat (3) huruf (j) UU MD3 hasil revisi tahun 2014. Secara eksplisit RA diatur pula dalam Tatib DPR, Pasal 1 ayat (18) yang berbunyi: “Rumah Aspirasi adalah kantor setiap Anggota sebagai tempat penyerapan aspirasi rakyat yang berada di daerah pemilihan Anggota yang bersangkutan.”

Dijelaskan, dalam menjalankan fungsi Rumah Aspirasi tersebut, setiap anggota DPR dibantu satu orang tenaga ahli dan satu orang staf administrasi yang gajinya juga dibebankan kepada Setjen DPR. (chan)