JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI Aziz Syamsuddin menegaskan, Komisi III DPR RI menunda jadwal rapat kerja dengan Kapolri sampai ada Kapolri definitif karena Presiden Jokowi bukan membatalkan atau tidak melantik Komjen Budi Gunawan (BG), tapi hanya menunda pelantikan menunda BG).
“Komisi III DPR RI sepakat rapat dengan Kapolri ditunda jadwalnya sampai ada Kapolri definitif. Sebab, menunda itu menurut kami tidak lebih dari dua minggu. Itulah yang digarisbawahi. Jadi, surat DPR RI itu akan kami kirimkan ke Presiden pada Jumat (23/1) hari ini untuk menunggu kepastian Kapolri itu dari Presiden Jokowi,” tegas Aziz Syamsuddin kepada wartawan di Gedung DPR RI Jakarta, Kamis (22/1).
Kalau sampai dua minggu belum ada keputusan dari Presiden Jokowi, kata Aziz, maka Komisi III akan menggunakan mekanisme, aturan konstitusi yang ada di DPR RI. Apakah memanggil Presiden Jokowi untuk dimintai keterangan atau interpelasi dan lain-lain. “Tentu mekanisme DPR akan kami gunakan jika tidak ada kepastian Kapolri itu,” ujarnya.
Namun demikian kata Aziz, pihaknya akan melakukan rapat konsultasi dan koordinasi dengan anggota Komisi III DPR dan pimpinan DPR RI yang lain. “Rapat paripurna pun tidak akan dilakukan sampai ada Kapolri definitif,” tambahnya.
Menurut Aziz, langkah Jokowi melantik Kapolri melanggar UU tentang Kapolri. “Kalau pun presiden melantik Plt Kapolri harus memberitahukan kepada DPR,” tegas Aziz Syamsuddin.(chan/mun)






