Breaking News
Polhukam

Menkumham: Hak Budi Gunawan Praperadilkan KPK

×

Menkumham: Hak Budi Gunawan Praperadilkan KPK

Sebarkan artikel ini

samad-bgJAKARTA – Menkum HAM Yasonna Laoly menegaskan, hak Komjen Budi Gunawan untuk menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus korupsi.

“Jadi, kalau Pak BG merasa ada hak yang terzalimi, ada haknya, ada celah hukum untuk menggugat ke pengadilan. Itu wajar,” kata politisi PDIP itu kepada wartawan di Gedung DPR, Rabu (21/1).

Yasonna menjelaskan bahwa di negara hukum, ada tiga prinsip dasar yang dilaksanakan dan dipatuhi, yakni supremasi hukum yaitu hukum yang harus berdaulat, bukan kekuasaan. Equality before the law yakni semua sama di mata hukum, baik jenderal, pemulung, tukang ojek semua sama. “Jadi, dalam menegakkan hukum harus sesuai hukum, tidak boleh menegakkan hukum malah melanggar hukum, itu prinsip negara hukum,” ujar politisi PDIP itu.

Apalagi lanjut Yasonna, kalau misalnya ada indikasi seorang tersangka penetapannya tidak sesuai prosedur hukum, maka seseorang bisa mengajukan hak untuk protes atau menggugat. “ Jadi harus sesuai dengan prosedur hukum,” ungkapnya.

Sejauh itu kasus rekening gendut Komjen BG itu menurut Bareskrim Polri sudah clear, selesai, dan BG tidak terkait rekening gendut, tapi KPK tiba-tiba menetapkan tersangka. “Itulah yang kemjudian dipertanyakan. Teman-teman polisi merasa eh kok tiba-tiba ditarik begini. Memang Jaksa, KPK, dan polisi ada koordinasi. KPK bisa mensupervisi, tapi tetap KPK ada aturan-aturan pengambilalihan. Apa sudah memenuhi itu,” kata Yasonna lagi.

Yasonna menduga Polri merasa step, prosedur itu belum dilalui. Karena itu kemungkinan ada ketersingunangan institusional. “Seharusnya itu tidak terjadi. Kita kan satu sistem peradilan pidana. Jaksa, Polri, dan KPK sebagai pengadilan lembaga penegak hukum. Tapi, saya urusan yang sudah diselesaikan pengadilan,” tambahnya.

Dengan demikian kata Yasonna, pemerintah sendiri menyerahkan sepenuhnya urusan proses pra peradilan ke pengadilan. “Pemerintah tak akan melakukan intervensi. Jadi kita nggak boleh intervensi hukum. Nanti dibilang kita mengintervensi proses hukum,” pungkasnya. (chan/mun)

Komentar