JAKARTA – Komisi III DPR akan menyurati Presiden Jokowi untuk mempertanyakan posisi Kapolri yang masih kosong. Meski saat ini tugas keseharian Kapolri itu dijalankan oleh oleh Wakapolri Komjen Badrodin Haiti selaku Plt Kapolri.
“Komisi III sudah berkoordinasi dengan pimpinan DPR. Kita minta penjelasan penetapan Plt Kapolri itu apa. Sebab, secara institusi Kapolri itu kalau dilantik ada Wakapolri, tapi kalau terjadi kekosongan, maka Wakapolri bisa naik mengisi kekosongan itu. Pelaksana tugas (Plt) dibenarkan kalau seorang Kapolri terkena pidana,” tegas Ketua Komisi III DPR RI Aziz Syamsuddin kepada wartawan di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa (20/1).
Kalaupun Badrodin Haiti mengklaim dirinya bukan Plt, tapi tugasnya untuk menjalankan tugas-tugas Kapolri. Bahwa menurut aturan dan institusi Polri, Wakapolri itu ada kalau Kapolri sudah dilantik. “Kalau kemudian Kapolri dinonaktifkan karena sesuatu hal, maka Wakapolri bisa naik menjadi Plt Kapolri. Tapi, sekarang ini kan tidak demikian, sehingga itulah yang kita minta penjelasan kepada Presiden,” ujarnya.
Namun demikian Komisi III DPR RI belum akan menginterpelasi Presiden dengan menunda pelantikan terhadao Komjen Budi Gunawan (BG) yang telah disetujui oleh Paripurna DPR RI itu sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Sutarman, yang pensiunnya dipercepat. Di mana Sutarman akan memaski masa pensiun pada Oktober 2015.
“DPR RI akan rapat konsultasi terlebih dahulu sebelum mengajukan hak interpelasi. Kan begitu tahapannya. Tapi, mudah-mudahan dalam satu dua hari ke depan ada solusi yang terbaik untuk mengisi kekosongan Kapolri tersebut,” pungkasnya.
Wakil Ketua Komisi III DPR, Desmon J Mahesa menilai urusan perjodohan antara Komjen BG dan jabatan Kapolri adalah urusan antara DPR, pemerintah dan calon Kapolri sendiri. Karena itu, tak boleh ada pihak-pihak yang menggangu gugat apa yang bukan menjadi kewenangannya. “Kalau DPR sebagai wali dan menilai calon mempelai pria ini layak karena sudah lulus uji kelayakan atau fit and proper test dan sudah mempertimbangkan sebagai calon yang baik, maka pihak lain tidak ada urusan dengan hal ini,” ujarnya.
Namun demikian kata Desmon, kalau memang calon mempelai pria dianggap oleh pihak lain memiliki masalah hukum, maka ini tidak bisa mempengaruhi apa yang menjadi hak DPR dan pemerintahan. “Lembaga lain tidak berhak turut campur, apalagi mencoba membatalkan pernikahan yang sudah terjadi,” tambahnya.
Karena itu, Komisi III DPR heran dengan langkah Jokowi yang mengangkat Komjen Badrodin Haiti sebagai Plt Kapolri. Sehingga sangat wajar kalau Komisi III DPR RI mempertanyakan langkah Jokowi karena secara tiba-tiba dan tanpa persetujuan DPR RI langsung mengganti BG yang sudah disahkan DPR diganti dengan Badrodin Haiti. (chan/mun)