JAKARTA – Pengamat otonomi daerah Prof. Djohermansyah Djohan mengatakan, dengan disahkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) menjadi undang-undang oleh DPR maka sudah bisa dilandasan hukum bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyelenggarakan Pilkada serentak.
“Ini sudah bisa menjadi dasar bagi KPU untuk menyelenggarakan Pilkada serentak,” kata mantan Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) itu ketika diminta tanggapan, di Jakarta, Selasa (20/1).
Terkait rencana DPR dan pemerintah yang akan melakukan revisi UU Pilkada tersebut, dia meminta revisi tersebut jangan sampai melebar kemana-mana. “Jangan sampai merevisi sistem pemilihan. Cukup revisi itu terkait dengan kelancaran KPU dalam melaksanakan Pilkada serentak,” ujar Ketua Tim UU Pilkada itu.
Menurut Djohermansyah, yang perlu direvisi adalah cukup menyangkut mengenai jadwal dari tahapan Pilkada serentak sehingga memberi keleluasaan bagi KPU dalam mempersiapkan Pilkada langsung. Sebab kata Djohermansyah, dalam Perppu yang sudah disetujui jadi UU tersebut disebutkan Pilkada serentak dilakukan 2015.
“Jadi cukup revisi terbatas mengenai jadwal pelaksanaan Pilkada saja agar KPU dapat melakukan persiapan yang matang dalam menyelenggarakan Pilkada serentak yang digelar untuk pertama kali,” ujar Djohermansyah.
Menurut Djohermansyah, idealnya pencombolan Pilkada serentak itu dilakukan pada Juni 2016. Jika Pilkada serentak itu dilakukan 2016 maka jumlah daerah yang akan melakukan Pilkada serentak bukan 204 lagi, tapi sebanyak 304,” kata Djohermansyah.
Dijelaskannya, Perppu yang sudah disetujui DPR jadi UU tersebut menyebutkan bahwa Pilkada serentak dilakukan secara langsung dan pemilihan tidak satu paket. “Yang dipilih hanya kepala daerahnya saja. Sedangkan wakil kepala daerah diusulkan oleh kepala daerah terpilih,” katanya.
Jika yang diusulkan kepala daerah terpilih adalah dari kalangan birokrat atau pegawai negeri sipil (PNS) maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri sebagai PNS. “Ini sesuai dengan UU Aparatur Sipil Negara (ASN),” kata Djohermansyah. (chan)