JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik jadi tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pemerasan.
Sudah dikeluarkan surat perintah penyidikan per tanggal 2 September 2014, yaitu peningkatan status menjadi penyidikan atas nama tersangka JW dari Kementerian ESDM,” kata Wakil Ketua KPK Zulkarnaen di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/9).
Ditetapkannya Jero Wacik sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan dari penyidikan kasus yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Waryono Karno. Ketua KPK Abraham Samad juga pernah menyebutkan KPK menemukan indikasi pemerasan terkait dengan proyek di Kementerian ESDM.
KPK telah melakukan ekspose atau gelar perkara terkait dugaan keterlibatan Jero dalam proyek pengadaan di Kementerian ESDM tersebut. Indikasi penyelewengan itu muncul setelah KPK menemukan adanya perintah Jero kepada Waryono Karno, saat Waryono masih menjabat sebagai Sekjen.
Meski ditetapkan sebagai tersangka, Jero Wacik tidak ditahan KPK. “Penahanan tidak dikaitkan tanggal tertentu, tapi dilakukan kalau memang dibutuhkan. Jadi bukan karena tanggal kapannya,” jelas Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto yang juga membantah adanya persoalan politik dalam penetapan Jero Wacik sebagai tersangka.
Terkait dengan status Jero Wacik sebagai tersangka, Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Nurhayati Ali Assegaf mengatakan bahwa Partai Demokrat sudah mempunyai Pakta Integritas terkait kader yang terlibat kasus hukum.
“Sudah ada pakta integritas, dan sudah ditandatangani semua kader termasuk pak Jero Wacik. Jadi tidak perlu mengkhawatirkan mekanisme internal Demokrat. Biarlah menjadi mekanisme kita. Jadi itu sudah ada,” kata Nurhayati di Gedung DPR.
Hanya dia meminta KPK untuk berlaku adil dalam memproses suatu kasus. Sebagai kader Demokrat, Nurhayati merasa hanya kasus yang kebanyakan melibatkan Demokrat saja yang diusut KPK. (chan)