Polhukam

Tim Prabowo-Hatta Polisikan Burhanuddin Muhtadi

 

burhan-01Jakarta – Sekretaris Tim Kampanye Nasional Pemenangan Prabowo-Hatta, Fadli Zon. melaporkan Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanudin Muhtadi ke Bareskrim Mabes Polri.

Langkah hukum ini ditempuh kubu pasangan capres cawapres nomor urut satu, terkait pernyataan Burhanuddin, bahwa jika real count KPU berbeda dengan quick count lembaga survei yang memenangkan Jokowi, maka KPU yang salah.

“Kami melaporkan Burhanuddin, terkait pernyataannya pada 10 Juli 2014 lalu, bahwa jika real count KPU berbeda dengan quick count lembaga survei yang memenangkan Jokowi, maka KPU yang salah. Pernyataan ini bertentangan dengan undang-undang (UU) Pemilu dan pernyataan Burhanuddin tersebut bisa membuat keresahan masyarakat,” ujarnya di Mabes Polri, Jakarta, Senin (14/7).

Selain melaporkan Burhanuddin, Fadli Zon juga melaporkan Akbar Faisal dari Timses Jokowi-JK, dan Direktur Eksekutif LSI Denny JA yang tindakannya dinilai berpotensi mengganggu ketertiban umum dan mengarah kepada tindakan makar.

“Di Tugu Proklamasi ketika itu Akbar mengatakan presiden Republik Indonesia tanpa ada kata versi quick count atau presiden terpilih dan sebagainya. Ini berpotensi melakukan pelanggaran ketertiban umum bahkan menjurus ke arah makar,” timpalnya Fadli.

Sementara Denny JA, seperti halnya Burhanuddin Muhtadi , sebagai pihak yang pertama kali menyebarkan hasil hitung cepat pasca-pencoblosan.

“Dia yang umumkan soal hitung cepat. Mereka anggap telah selesai. Dan sudah memvonis, bahwa KPU salah kalau hasilnya tidak sesuai dengan quick count,” seru Fadli.

Terkait tudingan makar, kata Fadli, dikarenakan Presiden SBY saat ini masih menjabat sebagai kepala negara.

“Kalau ada orang mengaku dia seorang presiden sementara Presiden Indonesia masih SBY itu namanya makar. Kalaupun ada presiden terpilih versi quick count itu enggak apa-apa,” imbuhnya.

Pernyataan Burhanuddin itu bertentangan dengan Pasal 186 Ayat 2 UU Pilpres. Dalam pasal tersebut, dijelaskan, bahwa partispasi masyarakat dalam Pilpres 2014 itu, tidak boleh menimbulkan meresahkan bagi kehidupan berbangsa.

“Kami melihat apa yang disampaikan Burhanuddin itu, selain bertentangan dengan semangat UU Pemilu, juga bernada intimasi pasa KPU, untuk mengarahkan dan memenangkan salah satu kandidat. Sehingga hal ini seakan berupaya untuk mencondongkan pelaksana KPU untuk ke salah satu hasil quick count,” tegasnya.

Sebelumnya, langkah serupa juga telah dilakukan aliansi Serikat Pengacara Rakyat (SPR).

Juru bicara SPR Sahroni saat di Mabes Polri mengatakan, SPR melaporkan Burhanuddin Muhtadi dengan Pasal 15 UU Pidana. Dalam pasal tersebut Burhanuddin menyebarluaskan berita yang belum memiliki kepastian.

“Maka itu, dia bisa dikenakan pidana meresahkan masyarakat. Kita harus sadari lembaga berwenang tetap KPU, tidak ada yang lain,” kata Sahroni.

Sementara itu, Pasal 186 akan dibawa ke Bawaslu untuk diadukan dari sudut pelanggaran dalam Pilpres 9 Juli lalu.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top