Breaking News
Pengawasan

DPR RI: Kebijakan Susi Sengsarakan Nelayan

×

DPR RI: Kebijakan Susi Sengsarakan Nelayan

Sebarkan artikel ini

khaeJAKARTA– Komisi IV DPR RI menerima banyak pengaduan dari sejumlah daerah terkait kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Susi Pudjiastuti yang menyengsarakan penghidupan nelayan.

“Kami menemukan bahwa Peraturan Menteri Kelakuan Perikanan No 1 dan No 2 tahun 2015 selalu menjadi masalah,” kata Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Herman Khaeron dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Kelautan dan Perikanan, Rabu (13/4).

Sebagaimana diketahui, Peraturan Menteri KP No 1/2015 terkait pembatasan penangkapan lobster dan rajungan, sedangkan Peraturan Menteri KP No 2/2015 terkait larangan penggunaan alat tangkap trawl (pukat hela) dan seine nets (pukat tarik)

Menurut politisi Partai Demokrat ini, pengaduan dari masyarakat terutama nelayan dan pelaku usaha perikanan diperoleh serupa di berbagai daerah di Tanah Air.

Untuk itu, kata politisi Partai Demokrat ini, sudah selayaknya aturan-aturan itu ditelaah kembali untuk menemukan mengapa selalu menjadi masalah, misalnya apakah karena konsepnya tidak dijalankan dengan baik oleh jajaran KKP atau karena anggarannya tidak memadai dan karena programnya itu tidak efektif.

Pemberlakuan Peraturan Menteri Kelautan Perikanan yang melarang penggunaan trawl atau cantrang dinilai tidak berpengaruh pada nelayan di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

Sebelumnya, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sulawesi Utara, Ronald Sorongan mengatakan, nelayan di daerah itu tidak terpengaruh karena mereka tidak menggunakan alat tersebut. Hampir tidak ada nelayan yang menggunakan trawl atau cantrang, sehingga tidak memberikan dampak atas larangan tersebut.

Sedangkan puluhan kapal pukat harimau atau “trawl” yang beroperasi di sekitar perairan Belawan, Sumatera Utara meresahkan nelayan tradisional di daerah itu.
“Permasalahan pukat harimau yang dilarang beroperasi belum bisa dituntaskan aparat keamanan di laut,” kata Sekretaris DPD Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Sumut, Fendi Pohan.

Dijelaskan, beroperasinya kapal pukat harimau itu bukan hanya merugikan hasil tangkapan nelayan tetapi juga merusak populasi biota laut dan terumbu karang di sekitar perairan Belawan.

Nelayan tradisional Aceh Selatan mendukung penuh keputusan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melarang menangkap ikan di laut dengan mengggunakan pukat trawl. Lembaga adat laut Aceh Selatan, Tgk M Jamil mengatakan penggunaan pukat trawl hanya menguntungkan pengusaha yang mempunyai modal besar.

“Sebenarnya, larangan penggunaan pukat trawl tersebut sudah lama diberlakukan di Provinsi Aceh dimana larangan itu mendapat sambutan positif dari para nelayan Aceh, buktinya sejak beberapa tahun terakhir tidak ditemukan lagi nelayan Aceh yang menggunakan pukat raksasa itu,” demikian Tgk M Jamil.

Komentar