JAKARTA– Tugas Badan Intelijen Negara (BIN) tidak perlu ditambah dengan kewenangan menangkap dan menindak terduga terorisme. Yang perlu adalah meningkatkan deteksi dini aksi terorisme agar ke depan tidak lagi kecolongan seperti kasus bom Thamrin, Jakarta beberapa waktu lalu.
Itu dikatakan anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Jazilul Fawaid pada forum legislasi dengan tema Pro Kontra Revisi UU Terorisme bersama Wakil Ketua DPD RI, Farouk Muhammad dan Ketua Presidium Indonesian Police Wacth (IPW) di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa (16/2).
Alagai, kata Sekretaris Fraksi PKB DPR RI ini, penangkapan itu dibutuhkan alat bukti yang kuat, sehingga bukan pada tempatnya kalau BIN diberi kewenangan tersebut. Yang perlu adalah bagaimana deteksi dini itu bisa dilakukan agar terhindar dari tindakan terorisme.”
Soal, kenapa PKB dan NU selalu mengutuk tindakan terorisme, menurut Jazil, setiap tindakan apapun bentuknya jika dengan kekerasan, anarkisme, membawa korban jiwa dan merusak serta merugikan masyarakat, bangsa, dan negara, maka PKB dan NU akan selalu menentang.
“Tak ada tempat bagi anarkisme di negeri ini, karena Pancasila sebagai asas tunggal dan NKRI sebagai bentuk negara kita sudah final. Karena NU dan PKB selalu melawan jalan kekerasan atas nama apapun,” kata dia.
Farouk Muhammad juga menilai tidak perlu dilakukan revisi UU terorisme bila revisi itu hanya untuk memberi kewenangan penindakan dan penangkapan bagi BIN untuk menindak dan apalagi menangkap terduga terorisme.
“Hanya harus diberi kelonggaran bagi aparat atau Densus 88 untuk menindak kejahatan yang luar biasa (extra ordinary crime) ini. Namun, meski harus memperhatikan faktor HAM,” tambah anggota DPD dari Daerah Pemilihan (Dapil) Provinsi NTB ini.
Dengan begitu, kata Farouk, yang harus dibenahi adalah operasional di lapangan agar ideologi terorisme tidak tumbuh-subur di tengah masyarakat. Karena itu harus memeprhatikan jaringan.
“Jangan sampai membuat blok di masyarakat bahwa yang ini mendukung dan yang itu kontra terorisme. Atau deradakalisasi, upaya menjauhkan dari pemahaman yang radikal yang dilakukan BNPT itu belum menggema ke masyarakat,” ungkap dia.
Neta S Pane tidak sependapat kasus bom Thamrin dijadikan alasan untuk merevisi UU terorisme tersebut. Sebab, tak ada di dunia ini, BIN memiliki kewenangan penangkapan, sehingga cukup dengan deteksi dini.
Sementara BNPT bertugas membuat startegi menembus jaringan teroris sampai ke Lapas, agar residivis sekeluar dari penjara tidak kembali menjadi teroris. ‘Jadi, tak ada alasan revisi UU itu karena terorisme dari tahun ke tahun terus menurun,” jelas Neta.
Karena itu, kata Neta, setidaknya ada 6 hal yang harus dievaluasi dengan tindakan terorisme selama ini. Yaitu, pertama, bagaimana residivis itu tidak kembali menjadi teroris. Kedua, memperbaiki program pembinaan di Lapas, Ketiga, Polri harus transparan dalam penggunaan dana asing (AS, Australia, Inggris dll).
Keempat memperkuat BIN. Sebab, peristiwa penyerbuan terduga teroris di Temanggung, Jawa Tengah, beberapa waktu silam, itu dengan mengerahkan 40-an pasukan Densus 88 dan ternyata hanya seorang teroris yang ada di dalam rumah. “Jadi, bukan UU-nya yang direvisi, melainkan aparatur BIN-nya yang harus dibenahi.”
Kelima, pengawasan terhadap proses penindakan oleh Densus 88. “Tak boleh Densus 88 menjadi algojo dan eksekutor yang bisa membunuh siapa saja yang diduga teroris. Sebab, kalau salah, anak-anak dan keluarganya pasti akan menaruk dendam terhadap aparat. Dan, keenam adalah, pemberantasan terorisme itu jangan dijadikan sinetron,” demikian Neta Pane. (art) 







