PARLEMENTARIA.COM — DPRD Kabupaten Bogor bersama Pemerintah Kabupaten Bogor mendorong percepatan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat sebagai bagian dari penguatan pembangunan daerah berbasis kearifan lokal.
Hal itu mengemuka dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Bogor yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Bogor, Rabu (6/5/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara dan dihadiri Bupati Bogor Rudy Susmanto, Wakil Bupati Jaro Ade, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, serta jajaran anggota DPRD dan perangkat daerah.
Dalam keterangannya, Rudy Susmanto menjelaskan rapat paripurna tersebut membahas tiga agenda utama, yakni penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan DPRD tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, penetapan keputusan DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025, serta penutupan masa persidangan kedua dan pembukaan masa persidangan ketiga Tahun Sidang 2025–2026.
“Seluruh rekomendasi DPRD terhadap LKPJ menjadi catatan penting bagi Pemerintah Kabupaten Bogor untuk segera ditindaklanjuti,” ujar Rudy.
Menurutnya, berbagai rekomendasi yang disampaikan DPRD merupakan representasi aspirasi masyarakat Kabupaten Bogor yang mencakup sektor prioritas pembangunan, mulai dari infrastruktur, pendidikan, kesehatan hingga pengembangan sumber daya manusia.
Rudy juga mengapresiasi inisiatif DPRD Kabupaten Bogor dalam mendorong lahirnya Perda perlindungan masyarakat adat. Ia menilai keberagaman budaya dan kuatnya akulturasi sosial di Kabupaten Bogor menjadi kekayaan daerah yang harus dijaga melalui regulasi yang jelas dan berkelanjutan.
“Bogor memiliki karakteristik wilayah yang beragam dengan akulturasi budaya yang kuat. Ini menjadi kekayaan yang harus kita rawat bersama,” katanya.
Ia menegaskan, keberhasilan pembangunan daerah tidak dapat dilakukan pemerintah semata, tetapi membutuhkan dukungan dan kolaborasi seluruh elemen masyarakat.
“Kekuatan terbesar kita adalah dukungan masyarakat. Kolaborasi menjadi kunci dalam membangun Kabupaten Bogor ke depan,” tegasnya.
Rapat paripurna tersebut sekaligus menandai berakhirnya masa persidangan kedua DPRD Kabupaten Bogor Tahun Sidang 2025–2026 dan dimulainya masa persidangan berikutnya dalam rangka memperkuat fungsi legislasi, pengawasan dan penganggaran DPRD terhadap jalannya pemerintahan daerah.
Dengan dorongan pembentukan Perda perlindungan masyarakat adat tersebut, diharapkan Kabupaten Bogor mampu memperkuat perlindungan hukum masyarakat adat sekaligus menjaga kelestarian nilai-nilai budaya lokal sebagai bagian dari pembangunan daerah berkelanjutan. (sal)






